Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai dari Tanah Hingga Apartemen, KPK Lelang Aset Rampasan Mantan Kakorlantas Senlai Rp 179 Miliar!

Pipit - Rabu, 28 November 2018 | 17:30
Bangunan utama berlantai dua di rumah Djoko Susilo di Sondakan, Laweyan, Solo, Kamis (12/10/2017) pagi. Ini merupakan satu dari aset milik mantan Kakorlantas Polri tersebut. Rumah tersebut sudah dihibahkan KPK ke Pemkot Surakarta untuk Museum Batik.
dok. TRIBUNSOLO.COM

Bangunan utama berlantai dua di rumah Djoko Susilo di Sondakan, Laweyan, Solo, Kamis (12/10/2017) pagi. Ini merupakan satu dari aset milik mantan Kakorlantas Polri tersebut. Rumah tersebut sudah dihibahkan KPK ke Pemkot Surakarta untuk Museum Batik.

IDEAonline - KPK bakal melelang sejumlah aset yang dirampas terkait perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo.

Aset-aset itu terdiri dari 17 bidang tanah dan bangunan serta satu unit apartemen.

Total harga limit aset-aset tersebut sekitar Rp179,6 miliar.

"Aset yang dilelang dari perkara dengan tersangka atas nama Irjen Djoko Susilo. Aset berupa 17 bidang tanah dan bangunan serta satu unit apartemen dengan total harga limit Rp179.683.589.000," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/11/2018).

Ke-17 bidang tanah dan bangunan milik Djoko itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya di Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Jatipadang, Kelurahan Jagakarsa, Kelurahan Pulo, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Sementara satu unit apartemen milik Djoko berada di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Bantu Korban Gempa Sandiaga Uno Lelang Lukisan Hingga Topi, Laku Hingga Puluhan Juta!

Febri mengatakan, lelang dilakukan secara open bidding pada Kamis 6 Desember 2018, dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Informasi lebih lengkap juga dapat diakses pada laman https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi.

Djoko diketahui merupakan terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jenderal polisi bintang dua itu telah divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.

"Lelang barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Djoko Susilo, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," jelas Febri.

Source : tribunnews

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular