Follow Us

Statusnya Kini Jadi Tersangka, Ini Dia Isi Chatting Asusila Vanessa Angel dengan Mucikari

iDea Online - Kamis, 17 Januari 2019 | 16:30
Tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel terlihat tampil modis menenteng sebuah tas mewah Goy
instagram.com/vanessaangelofficial

Tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel terlihat tampil modis menenteng sebuah tas mewah Goy

Vanessa sempat melakukan pemeriksaan dan penyidikan kembali di Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) lalu selama 9 jam.

Polisi pun akhirnya berhasil mendapatkan fakta baru sekaligus bukti valid yang bisa menjerat Vanessa Angel.

Penetapan ini juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi ahli seperti ahi pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli dari MUI serta Kementerian Agama.

"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tambah Luki.

Beralihnya status Vanessa Angel dari saksi korban menjadi tersangka ini pun sudah pernah diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim.

Baca Juga : Terjebak di Dalam Freezer, 3 Anak Ini Tewas saat Main Petak Umpet

Frans Barung Mangera menjelaskan faktor yang memberatkan, yakni Vanessa terlibat aktif dalam kegiatan itu.

Frans mengungkapkan kalau ada bukti-bukti Vanessa mengunggah foto dirinya yang tak sesuai etika secara aktif dan melakukannya berulang kali.

Vanessa juga melakukan chatting atau berkirim pesan-pesan yang 'nakal', tak sesuai etika dan kesusilaan pada beberapa pria.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelas Frans pada Senin kemarin.

Baca Juga : Jadi Vokalis yang Kerap Dikelilingi Wanita Cantik, Ariel Noah Ternyata Bakal Jadi Ini Jika Dulunya Tak Ngeband!

Melansir dari TribunWow yang mengutip dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang bisa memungkinkan menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Amel

Baca Lainnya

Latest