IDEAonline - Lagi-lagi artis Jupiter Fortissimo ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus kepemilikan narkoba.
Ini bukan kali pertama Jupiter ditangkap karena kasus ini.
Sebelumnya Jupiter sempat berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut menjadi penangkapan kedua untuk Jupiter Fourtissimo karena kasus narkoba.
Dimana sebelumnya, Jupiter Fourtissimo ditangkap oleh Polres Jawa Barat pada 10 Mei 2016 dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.
Kemudian, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang kemudian pada 27 Juli 2018 lalu dia telah dibebaskan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Jupiter Fourtissimo itu kepada awak media, Rabu (13/2/2019).