Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jokowi Tunjuk BUMD Bangun Rusun Kewajiban Pengembang

Maulina Kadiranti - Selasa, 30 Juli 2013 | 05:00
Jokowi Tunjuk BUMD Bangun Rusun Kewajiban Pengembang
Maulina Kadiranti

Jokowi Tunjuk BUMD Bangun Rusun Kewajiban Pengembang

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menugaskan badan usaha milik daerah di bidang properti, PT Jakarta Propertindo, untuk membangun rumah susun yang menjadi kewajiban pengembang properti terhadap Pemerintah Provinsi DKI. Pembiayaan pembangunan rusun itu menjadi tanggungan perusahaan pengembang yang masih memiliki kewajiban sebesar 20 persen kepada Pemprov DKI untuk membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"Kita tentukan PT Jakpro untuk membangun rusun dari kewajiban pengembang. Jadi, kewajiban swasta itu dikerjakan oleh PT Jakpro," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin (29/7/2013).

Jokowi menambahkan, apabila PT Jakpro yang membangun rusun, BUMD itu juga akan bertindak sebagai pengendali. Jokowi memberikan contoh, apabila pengembang memiliki kewajiban untuk membangun rusun, maka PT Jakpro akan membangunnya dan modalnya didapatkan dari pengembang tersebut.

"Awalnya, PT Jakpro membangun pada posisi yang di bawah. Tengah dan atas itu biarkan swasta yang membangun," kata Jokowi.

Ada beberapa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) baru yang dibiayai dari kewajiban pengembang. Rusun itu berada di Pulogebang (Jakarta Timur), Daan Mogot (Jakarta Barat), dan Muara Baru (Jakarta Utara).

Rusunawa Pulogebang merupakan pemenuhan kewajiban dari pengembang-pengembang kecil yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI). Rusunawa Daan Mogot merupakan pemenuhan kewajiban PT Kapuk Naga Indah (Agung Sedayu Group) dan PT Warawisesa (Agung Podomoro Group). Adapun pengembang yang membangun Rusunawa Muara Baru adalah PT Kapuk Naga Indah (Agung Sedayu Group) dan PT Jaladri Kartika Paksi (Agung Podomoro Group).

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981, tiap pengembang properti wajib membangun fasos-fasum sebesar 40 persen dari luas lahan yang dibangun. Kewajiban itu dikuatkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990, di mana penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi dikenakan kewajiban 20 persen dari total lahannya untuk dipakai membangun rumah susun.

Sumber: kompas.com

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular