Follow Us

Kabar Gembira! Jelang Puasa, Harga Rumah Tidak Naik

Maulina Kadiranti - Jumat, 30 Mei 2014 | 05:00
Kabar Gembira! Jelang Puasa Harga Rumah Tidak Naik
Maulina Kadiranti

Kabar Gembira! Jelang Puasa Harga Rumah Tidak Naik

iDEAonline.co.id - Keputusan ini mereka pilih untuk menyesuaikan harga jual justru setelah perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang.

Beberapa pengembang yang memutuskan untuk menunda menaikkan harga jual produknya memiliki alasan beragam. Mulai tak ingin membebani masyarakat, hingga menunggu hasil akhir Pilpres yang berpengaruh terhadap kebijakan strategis perusahaan.

CEO PT Relife Property, Ghofar Rozaq Nazila, mengatakan, pihaknya tidak mau menaikkan harga rumah menjelang bulan puasa (Ramadhan) sebagaimana arus utama (main stream) yang kerap terjadi di mana harga-harga kebutuhan pokok naik.

"Kami memilih opsi menaikkan harga jual rumah pasca Pilpres karena pas momentumnya. Kami berharap Pilpres nanti damai-damai saja, karena akan berpengaruh pada dunia usaha," ujar Ghofar kepada Kompas.com, Selasa (27/5/2014).

Opsi serupa dipilih Presiden Direktur PT Dinamisator, Eddy Ganefo. Menurutnya, kenaikan harga rumah akan sangat ideal dilakukan setelah masyarakat memilih Presiden. Tidak elok jika dilakukan menjelang bulan Puasa.

"Hasil Pilpres juga sangat menentukan berapa persen kenaikan yang layak. Jika Presiden terpilih merupakan sosok yang diterima pasar dan pelaku bisnis, sehingga pasar bereaksi positif, maka kenaikan harga bisa jadi berkisar antara 10 hingga 15 persen," tutur Eddy.

Eddy menambahkan, kenaikan harga tidak hanya terjadi pada rumah bersubsidi, melainkan juga rumah komersial. Hanya, untuk rumah bersubsidi harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membebaskan PPN. "Menteri Keuangan belum juga mengeluarkan PMK. Padahal kami sangat menunggu kepastian itu," imbuhnya.

Kompas.com mencatat, ketentuan bebas PPN untuk rumah tapak subsidi telah direvisi dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/ 2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya yang atas Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berbeda dengan rumah tapak komersial, Eddy dengan pasti akan menaikkan harga jualnya sebesar 10 hingga 15 persen. Besaran kenaikan ini berlaku untuk perumahan yang dia kembangkan di Palembang, Cikampek, Tangerang, dan Depok.

Sementara PT Relife Property yang mengembangkan hunian di Bogor, Depok, Lombok, dan Makassar, akan menyesuaikan harga rumah dengan kondisi dinamis pasar. Mereka akan menaikkan harga sebesar 5 persen pada produk properti dengan kisaran harga Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar per unit.

Sumber: properti.kompas.com

Editor : Maulina Kadiranti

Latest