Follow Us

Iklan Meikarta Dianggap Terlalu Bombastis. Cek Fakta Dibalik Iklan Meikarta!

- Selasa, 12 September 2017 | 08:15
Ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan konten adalh hal yang paling fatal pada promosi Meikarta.
idea

Ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan konten adalh hal yang paling fatal pada promosi Meikarta.

iDEAonline – Lippo Grup baru saja menggelar grand launching atau peluncuran Kota Internasional Meikarta di MaxxBox Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 17 Agustus lalu, bertepatan dengan perayaan Kemerdekaan RI ke-72.

Dalam peluncuran tersebut, sebanyak 100 ribu unit apartemen Meikarta dipesan masyarakat.

Seperti yang IDEAonline kutip dari netz, peluncuran kawasan dengan investasi mencapai Rp 278 triliun itu belum mendapatkan izin pemerintah.

Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat, 8 September 2017, di Gedung Ombudsman RI itu, komisioner Ombudsman mempertanyakan kegiatan pemasaran atau iklan.

Baca juga Bikin Ngakak, Ini Dia Kumpulan Meme Lucu Mengenai Meikarta

Pasalnya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun melarang kegiatan pemasaran bila izin belum rampung. Ombudsman juga menemukan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan konten iklan.

Dalam iklan yang tersebar di berbagai media, disebutkan mega proyek itu akan dibangun di atas tanah seluas 500 hektar. Namun, menurut pemerintah daerah, perizinan yang sah hanya seluas 84,6 hektar.

Foto oleh netz
Seperti yang IDEAonline kutip dari Kompas.com, Ombudsman merasa perlu mengadakan diskusi terbuka dengan mengundang PT Lippo Cikarang Tbk, anak usaha Lippo Group, sebagai pengembang Meikarta, Jumat (8/9/2017).

Studi Amdal ini memakan waktu lama karena membutuhkan sidang rekomendasi dari para ahli, hingga beberapa kali. Biasanya proses Amdal memakan waktu 2-3 bulan.

Mengingat dokumen Amdal sudah diajukan sejak Mei 2017, Lippo berasumsi paling lama Agustus 2017 studinya sudah selesai.

Terlebih lagi, menurut Danang, Lippo sudah mulai bisa membayar IMB setelah 3 bulan proses studi Amdal berjalan.

Dengan mempertimbangkan perkembangan proses tersebut, Lippo kemudian memutuskan untuk melakukan soft launching Meikarta pada 17 Agustus.

Namun tiba-tiba di ujung proses studi Amdal, muncul rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menghentikan kajian yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014.

"Sampai kemudian muncul ramai Perda. Terus terang selama mengembangkan Lippo Cikarang kami tidak paham Perda itu. Kami kembangkan di satu desa tidak sampai lintas Kabupaten. Apalagi izin lokasi sudah ada," kisah Danang.

Nah gimana kelanjutannya yah iDEA lovers?

Editor : Maulina Kadiranti

Latest