Follow Us

Catat, Ini Solusi Hukum atas Pemalsuan Cap Jempol Dalam Akta Jual Beli

Alfa - Sabtu, 20 Oktober 2018 | 15:45
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Wilhelmsen

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

IDEAonline - Secara hukum, jual beli tanah dan bangunan memerlukan akta otentik berupa akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).

Hal ini pun dialami oleh Surya, warga di sebuah kota di Jawa Timur, yang menanyakan tentang Akta Jual Beli yang dilakukan oleh saudaranya.

Saudaranya baru saja dilaporkan ke kepolisian karena dituduh telah memalsukan surat girik dan akta jual beli.

Baca Juga : Berencana Sewa Rumah? Ini Aturan Mainnya Agar Aman Dari Sisi Hukum

Kondisi tersebut tentu saja membuat beliau sangat tertekan.

Menurut keterangan dari kepolisian, pihak pelapor mempunyai bukti akta jual beli.

Dalam bukti tersebut membuktikan bahwa saudaanya memberikan cap jempol.

Hal ini langsung dibantah dengan tegas oleh saudaranya yang sudah tua tidak bisa membaca dan menulis.

Pihak Pelapor juga mengajukan beberapa orang saksi yang menguatkan laporannya membenarkan bahwa telah terjadi jual beli yang dimaksud sekitar 20 tahun lalu.

Sebelum adanya laporan tersebut sebenarnya saudaranya sedang melakukan persiapan untuk mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain yang telah membayar uang muka pembelian kepada keluarga kami.

Editor : Alfa

Latest