Mulai dari Tanah Hingga Apartemen, KPK Lelang Aset Rampasan Mantan Kakorlantas Senlai Rp 179 Miliar!

Rabu, 28 November 2018 | 17:30
dok. TRIBUNSOLO.COM

Bangunan utama berlantai dua di rumah Djoko Susilo di Sondakan, Laweyan, Solo, Kamis (12/10/2017) pagi. Ini merupakan satu dari aset milik mantan Kakorlantas Polri tersebut. Rumah tersebut sudah dihibahkan KPK ke Pemkot Surakarta untuk Museum Batik.

IDEAonline - KPK bakal melelang sejumlah aset yang dirampas terkait perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo.

Aset-aset itu terdiri dari 17 bidang tanah dan bangunan serta satu unit apartemen.

Total harga limit aset-aset tersebut sekitar Rp179,6 miliar.

"Aset yang dilelang dari perkara dengan tersangka atas nama Irjen Djoko Susilo. Aset berupa 17 bidang tanah dan bangunan serta satu unit apartemen dengan total harga limit Rp179.683.589.000," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Rabu (27/11/2018).

Ke-17 bidang tanah dan bangunan milik Djoko itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya di Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Jatipadang, Kelurahan Jagakarsa, Kelurahan Pulo, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Sementara satu unit apartemen milik Djoko berada di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Bantu Korban Gempa Sandiaga Uno Lelang Lukisan Hingga Topi, Laku Hingga Puluhan Juta!

Febri mengatakan, lelang dilakukan secara open bidding pada Kamis 6 Desember 2018, dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Informasi lebih lengkap juga dapat diakses pada laman https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi.

Djoko diketahui merupakan terpidana kasus proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jenderal polisi bintang dua itu telah divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp32 miliar.

"Lelang barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Djoko Susilo, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," jelas Febri.

Baca Juga : Bantu Korban Gempa Sandiaga Uno Lelang Lukisan Hingga Topi, Laku Hingga Puluhan Juta!

Sebelumnya, KPK sudah menghibahkan rumah milik Djoko di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

Rumah tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah dan digunakan untuk Museum Batik.

Tak hanya itu, KPK juga menghibahkan tiga unit kendaraan milik Djoko Susilo sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.

Ketiga kendaraan itu, yakni satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013, satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007, dan satu unit Isuzu Tahun 1996.(*)

Editor : Pipit

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya