IDEAonline - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.
Baca Juga : Tak Mau Digusur, Keluarga Ini 14 Tahun Tinggal di Tengah Jalan Raya, Akhirnya Mau Pindah Karena Hal Ini!
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Bahkan kala itu polisi harus menggeledah rumah Jessica untuk mencari barang bukti.
Di tempat tersebut, penyidik membawa berbagai jenis barang bukti dari dalam kediaman Jessica.
"CPU milik saya, laptop, tisu, sama satu speaker aktif," tutur Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica saat dihubungi Tribunnews, Rabu (3/2/2016).
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan hampir di setiap sudut rumah mulai dari lantai bawah.
Di tempat itu, polisi menggeledah ruang dapur, gudang, garasi, dan kamar tempat mencuci.
Penyidik melanjutkan penggeledahan di lantai dua rumah Jessica.
Sejumlah ruangan seperti kamar kakak Jessica, kamar Jessica, dan gudang atas digeledah.
DiketahuiRumah Jessica Kumala Wongso beralamat di Komplek Sunter Icon Jalan Selat Bangka Blok J no 1, Sunter, Jakarta Utara.(*)