Tak Perlu Keluarkan Uang Sepeserpun, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis!

Minggu, 06 Januari 2019 | 12:40

IDEAonline -Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Baca Juga : Pernah Disewa Lelaki Hidung Belang, Deretan Artis Kasus Prostitusi Ini Kini Ada yang Berhijab, Rumah Mewahnya Juga Sering Dipamerkan!

Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat. Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.

Baca Juga : Didi Mahardika Sebut Vanessa Angel Perempuan Liar, Tempat Tidur Bertabur Mawar Ini Jadi Saksi Keduanya Rayakan Anniversary

"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Syarat PTSL

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)

Baca Juga : Sering Jadi Bahan Cibiran, Ternyata Lee Kwang Soo Sudah Pacaran dengan Lee Sun bin Selama 5 Bulan, Begini Huniannya yang Ikut Terekspos

3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Baca Juga : Stress Lihat Rumah Berantakan Terus? 2 Trik Ini Bisa Bantu Anda Untuk Mengatasinya!

Tahapan Pelaksanaan PTSL

1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.

2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

Baca Juga : Stress Lihat Rumah Berantakan Terus? 2 Trik Ini Bisa Bantu Anda Untuk Mengatasinya!

3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.

Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.

Baca Juga : Dulu Suka BAB Sembarangan, Warga Lampung Selatan Ciptakan Septic Tank Berbahan Dasar Kulit Padi, Cuma Modal 300 Ribu!

4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.

Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.

Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

Baca Juga : Prostitusi Online di Hotel Surabaya, Vanessa Angel Sempat Berpose Tengah Berada di Bathtub, Warganet: Yang Foto Siapa Ya?

6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat.

Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Gratis

Editor : Amel

Baca Lainnya