Agar Tak Dipakai Prostitusi Online, Ikuti 6 Tips Sewakan Apartemen

Senin, 07 Januari 2019 | 20:10
cbc.ca

Ketika apartemen sudah siap untuk disewakan, cari tahu nilai bangunan tersebut.

IDEAonline - Praktik prostitusi online bisa terjadi dimana pun.

Seperti kasus yang baru saja terjadi saat anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya yang dijadikan ajang prostitusi online yang melibatkan selebritas pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12. 30 WIB.

Sederet artis cantik terciduk saat melayani tamu dalam kamar hotel seperti Vanessa Angel dan AV.

Tak hanya di hotel, praktik prostistusi online juga terjadi di apartemen.

Masih ingat dengan kasus di apartemen Kalibata City?

Baca Juga : Prostitusi Online di Hotel Surabaya, Vanessa Angel Sempat Berpose Tengah Berada di Bathtub, Warganet: Yang Foto Siapa Ya?

Saat itu, polisi menangkap empat orang tersangka kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kala itu, polisi membongkar bisnis prostitusi online berkedok pijat tradisional di dua tower Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Minggu (6/5/2018).

Dari hasil penangkapan, diketahui bahwa dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yakni H (31) dan M (35), menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui sebuah aplikasi online.

Jika kamu memiliki unit apartemen yang disewakan dan tak mau disalahgunakan oleh penyewa sebagai tempat praktik prostistusi, maka harus berhati-hati.

Setidaknya, inilah 6 tips menyewakan unit apartemen.

Baca Juga : Mengintip Mewahnya Kamar Executive di Hotel Tempat Vanessa Angel Diciduk Saat Tengah Melakukan Prostitusi!

1. Jangan menyewakan sistem harian

Pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, melarang agen properti menyediakan layanan sewa harian di apartemen yang mereka kelola.

Agen properti itu merupakan pihak yang membantu pemilik apartemen memasarkan unit hunian yang akan dijual mau pun disewakan.

Sebaiknya sewakan unit hunian apartemen minimal tiga bulan.

Sebab, sewa harian berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga : Mengintip Mewahnya Kamar Executive di Hotel Tempat Vanessa Angel Diciduk Saat Tengah Melakukan Prostitusi!

2. Renovasi

Bagi calon penyewa, biasanya mereka akan mempertimbangkan semua pilihan sebelum memutuskan.

Untuk memenangkan kompetisi ini, kamu perlu merenovasi dan melakukan upgrade apartemen agar terlihat menarik.

Jangan lupa, cat ulang bagian dalam apartemen sebelum disewakan.

3. Menyaring calon penyewa

Tingginya tingkat kejahatan membuat kamu harus selalu berhati-hati jika ingin menyewakan apartemen.

Selalu tanyakan identitas lengkap dan latar balakang calon penyewa agar rumah yang disewakan tidak menjadi tempat kejadian kriminal.

Baca Juga : Tak Terasa Sesak, Ini 4 Cara Buat Apartemen Ukuran 24 M2 Tampak Luas

Selain itu, jangan lupa untuk membuat kriteria siapa saja yang boleh menempati rumah.

Apakah hanya laki-laki atau perempuan saja, penyewa dengan keluarga, karyawan, atau hanya mahasiswa.

Ketika sudah mengantongi data dan kriteria, kamu dapat memutuskan tipe penyewa yang diperbolehkan.

Baca Juga : Sering Muncul di TV, Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Menyewakan Rumah Jadi Lokasi Syuting!

4. Catat perabot saat serah terima

Jika kamu menyewakan apartemen lengkap dengan perabot, maka perhatikan perabot yang ada.

Jika diperlukan, catat berapa jumlah perabot yang ada.

Untuk meminimalisir kerugian, kamu bisa memasukkan klausul khusus mengenai perabot dalam perjanjian sewa.

Namun jika ada perabot berharga di dalam rumah, sebaiknya pindahkan ke tempat lain agar lebih aman.

5. Menentukan harga sewa

Ketika apartemen sudah siap untuk disewakan, cari tahu nilai bangunan tersebut.

Jangan lupa untuk membandingkan harga sewa apartemenmu dengan apartemen lain yang sebanding.

Jika kamu mempromosikan rumah lewat cara online, jangan lupa untuk menuliskan kelebihan apartemen yang akan disewakan dibanding dengan rumah lain.

Baca Juga : Berikan Nafkah Iddah 24 Juta Plus Apartemen untuk Evelin, Aming Sugandhi Mengaku Bangkrut!

6. Perhatikan klausul perjanjian

Kamu harus membuat perjanjian yang dapat mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing.

Apabila ada yang melanggar maka salah satu pihak dapat dikenakan sanksi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Untuk perjanjian sewa menyewa, dapat merujuk ke Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik.

Baca Juga : Ingin Merasakan Sensasi Menjadi Bagian Keluarga Kerajaan? Ini Dia 5 Istana yang Bisa Disewa Untuk Liburan!

PP ini mengatur perjanjian, hak dan kewajiban penyewa dan pemilik bangunan, dan penghunian rumah bukan sewa.

Berdasarkan aturan tersebut ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian sewa rumah, yaitu klausul jangka waktu sewa, hak dan kewajiban, serta besaran harga sewa.

Selain itu, kamu dapat menambahkan beberapa aturan khusus di luar tiga hal tersebut, seperti pembayaran listrik, air, perawatan perabot, dan lain-lain. (*)

Tag

Editor : Alfa