IDEAonline - Adi Saputra, pengendara sepeda motor yang mengamuk ditilang Polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) terpaksa harus ditahan di Polres Tangerang Selatan atas tindakan penadahan motor.Karena aksi viralnya pun pria 21 tahun itu dijerat beberapa pasal dan hukuman penjara selama 6 tahun.Saat pemeriksaan polisi, terungkap pula jati diri Adi yang merupakan seorang penjual kopi di Pasar sekitar kawasan BSD, Serpong.
Bahkan hingga terungkap Adi sempat menyembunyikan dirinya di kontrakan orangtuanya, di Kawasan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga : Makin Mendekati Tanggal 15 Februari, Ketua RT Berikan Kesaksian Mengenai Rencana Pernikahan BTP dan Bripda PuputBerdasarkan pengamatan tim Grid.ID, Adi tinggal di sebuah kontrakan di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Kawasan tersebut memang sudah dikenal terdapat rumah kontrakan susun yang hanya berisikan ruang kamar dan kamar mandi saja.
Seperti rumah kontrakan yang ditempati oleh orangtua Adi, rumah tersebut berlantaikan dua tingkat. Sementara kontrakan orangtua Adi berada di lantai bawah.
Baca Juga : Unik! Arsitek Ini Ubah Tangki Minyak Bekas Jadi Rumah KapsulSedangkan untuk ukuran ruangannya hanya beberapa meter saja.
Rumah kontrakan tersebut terlihat kecil dengan teras yang sedikit kotor.
Adi diketahui belum banyak dikenal dilingkungan sekitar Rawa Mekar Jaya, karena pria 21 itu jarang tinggal dikontrakkan orangtuanya.
Baca Juga : Unik! Lampu Ini Dibuat dengan Bentuk Menyerupai Jamur Buna-shimejiTetapi menurut tetangga sekitar kontrakan tersebut, orangtua Adi sudah hampir satu tahun menempati rumah kontrakan susun itu.
Hingga saat penyelidikan oleh polisi, Adi akhirnya ditangkap oleh Polisi sekitar pukul 01.00 dini hari di rumah kontrakan orangtuanya.
(*)