Laporan TabloidRUMAH 207
IDEAonline-IDEA lovers tinggal di apartemen memang menjadi kebutuhan untuk sebagian besar orang.
Baca Juga: Solusi Lahan Sempit, Inilah 3 Cara Ciptakan Taman Kering Bebas Masalah
Tetapi dalam kondisi tertentu ternyata apartemen yang kita miliki butuh untuk dijual. Apa yang harus dilakukan?
Studi Kasus
Beberapa waktu yang lalu kami membeli sebuah unit apartemen.
Baca Juga: Ada Foto Shakira di Penjara, Simak Tips Memajang Foto Ala Jerry Aurum, Mantan Suami Denada
Dalam Perjanjian Jual Beli, pihak pembeli adalah suami saya.
Hal ini dikarenakan sertifikat apartemen tersebut akan diatasnamakan suami saya.
Namun karena kondisi tertentu, kami berubah pikiran dan berniat menjual kembali apartemen tersebut kepada salah satu rekanan kami.
Dari niatan kami ini, timbul pertanyaan bagaiamana prosedur pengalihan apartemen tersebut?
Perlu diketahui, saat ini apartemen kami belum selesai pembangunannya.
Pembayarannya juga belum lunas.
Baca Juga: Unggah Video Pembantu Ashanty Dituduh Ngambil Hp, Ruang Tamu Megah Miliknya Malah Bikin Salah Fokus
Dari total angsuran sebanyak 48 kali, kami baru membayar cicilan ke-10 kepada pengembang.
Kami mohon penjelasannya. Terima kasih.
Sulastri,Bandung
Solusi
Ibu Sulastri, sepengetahuan kami, ketentuan pengalihan unit apartemen sebagaimana pertanyaan yang diajukan oleh Ibu, biasanya telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen yang dibuat oleh pengembang.
Karena saat ini pembayaran belum lunas, maka belum ada penandatanganan AJB (Akta Jual Beli).
Apartemen yang masih dalam proses pembangunan, pengalihan kepemilikan kepada pihak ketiga wajib atas sepengetahuan atau persetujuan dari pihak pengembang.
Baca Juga: Karya Arsitek Dalam Negeri, Begini Rumah Khusus Si Introvert yang Menghargai Privasi!
Atas pengalihan tersebut, Ibu diwajibkan membayar biaya administrasi yang besarnya mulai 1% hingga 5% dari harga jual kepada pihak pengembang.
Biaya administrasi tersebut sangat diperlukan untuk pengurusan balik nama pembeli dari nama suami Anda kepada pihak ketiga.
Nama pembeli sebagai pihak ketiga nantinya yang akan dimasukkan sebagai nama pemegang SHMSRS (Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun).
Baca Juga: WC Mampet Hingga Sulit Mem-flush? Coba Atasi dengan Soda Kue dan Cuka!
Setelah pembeli kedua melakukan pembayaran yang telah disepakati kepada Ibu dan menyelesaikan proses administrasi sebagaimana dijelaskan di atas, selanjutnya pembeli kedua tinggal melanjutkan sisa angsuran yang belum terbayar kepada pengembang.
Pihak ketiga ini akan menggantikan posisi Ibu terkait dengan hak dan kewajiban pembeli sesuai ketentuan dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dengan pengembang.
Wah ternyata mudah, begitu IDEA lovers! Semoga membantu.
(*)