IDEAonline - Tengah viral di media sosial kanopi rumah Clara Gopa Duo Semangka karena letaknya yang menjorok ke jalan.
Dalam foto yang beredar, kanopi rumah Clara Gopa dibangun sekitar duam meter melebihi pagar. Kanopi tersebut menjorok ke jalan.
Personil Duo Semangka itu membernarkan bahwa kanopi yang sedang viral di Malang Jawa Timur ada di rumahnya. Namun sebelum viral, kanopi rumah Clara tak pernah diprotes tetangga-tetangganya.
"Padahal dulu gak pernah dijadikan masalah skrg jadi masalah...Gak paham deh,"tulis Clara Gopa Duo Semangka, Senin (4/11.2019).
Lalu bagaimanakah aturan Garis Sempadan Bangunan?
Dilansir dari kompas.com, Di dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
Faktor penentu besar GSB adalah letak lokasi bangunan itu berdiri.
Rumah yang terletak di pinggir jalan, GSB-nya ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan.
“Untuk pemukiman perumahan standarnya sekitar 3 - 5 m”, jelas Ir. Imam S. Ernawi, MCM., MSc. (Direktur Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman).
Sedangkan kanopi, tidak boleh melebihi pagar.
Jika melakukan renovasi rumah, membuat tambahan bangunan melewati GSB masih diperbolehkan.
Tetapi tidak boleh asal-asalan dalam melakukannya. Ada beberapa toleransi yang masih bisa diterima.
“Toleransi berlaku untuk bangunan yang bersifat struktur, bukan bangunan ruang fisik”, tambah Imam.
Sebagai contoh, pembangunan pergola sebagai pelindung mobil yang diparkir di carport.
Persoalan akan menjadi masalah jika ruang parkir tersebut berubah fungsi menjadi kamar tidur yang lengkap dengan komposisi struktur.
Dalam membuat pergola, juga tidak boleh sembarangan. Atap dari pergola tersebut tidak diijinkan menjorok ke luar pagar.
Berbagai ragam komentar ditujukan ke personel Duo semangka tersebut, ini dia salah satunya:
"Sama aja mbak masih melanggar tata tertib di jalan"
"Gimana kalau tetangga ada yg kebakaran. Lalu mobil pemadam lewat jalan itu. Apa nunggu dibongkar kanopinya? Baru mobil pemadam kebakaran bisa lewat? Duuh.."
"Dimana" yg salah mbk,,,, jln umum dibuat parkiran... Klo mobil bertamu kn cuma sebentar,,,, itu udh dikuatkan kanopi segala...."
Gimana menurut kalian?
Artikel ini pernah tayang di otomania.com dengan judulKanopi Rumah Clara Duo Semangka ‘Offside’ ke Jalan, Mobil Adem Walau Langgar Aturan
(*)