Sertifikat Tanah Rusak karena Banjir? Ini Cara Membuat Penggantinya

Senin, 06 Januari 2020 | 12:00
tribunnews

Banjir di permukiman sebabkan kerugian fisik dan non fisik termasuk rusaknya surat-surat berharga.

IDEAOnline-Salah satu kerugian banjir adalah beberapa surat penting seperti sertifikat rumah rusak.

Jika mengalami hal ini, sebenarnya ada cara dan langkah yang bisa kamu lakukan untuk dapat mengganti sertifikat rumah yang telah rusak.

Sebenarnya kamu tidak perlu khawatir mengenai kerusakansertifikat ini.

Kamu dapat melakukan penggantian sertifikat yang rusak terendam banjir di Kantor Pertanahanyang berwenang.

Prosedur yang dapat dilakukan hampir sama dengan pengajuan sertifikat baru.

Namun tentu saja lebih mudah karena dasar sertifikat yang lama sudah ada.

Data mengenai siapa pemilik tanah sudah ada di Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga: Pusing dengan Prosedur Pengalihan Sertifikat Apartemen? Cek Hal yang Harus Diketahui

Bobo.grid.id

Dokumen dan surat-surat penting yang rusak dapat diurus kembali.

Inilah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk pergantian sertifikat yang telah rusak tersebut.

1. Mengisi formulir

Kamu atau pihak yang dikuasakan mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang biasanya sudah disediakan di loket pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat.

2. Bawa sertifikat asli

Melampirkan sertipikat asli walaupun kondisinya sudah rusak.

Setidaknya masih bisa diketahui data mengenai objek dan subyek hak atas tanah tersebut (misalnya nomor sertifikat dan nama pemegang hak).

Hal ini juga untuk memudahkan pencocokan data yang ada di Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Cara dan Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

tribunnews

Sertifikat tanah.

3. Lampiran pajak PBB

Melampirkan SPPT PBB tahun terakhir.

4. Fotokopi identitas

Melampirkan fotokopi identitas atau pihak yang dikuasakan.

Selain itu Melampirkan surat kuasa bila kamu memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurus sertifikat ini.

Baca Juga: Mau Lakukan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah? Cari Tahu di Sini!

Baca Juga: Tak Perlu Keluarkan Uang Sepeserpun, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis!

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya