Digerebek Polisi, Begini Wujud Kafe Remang-remang yang Hadirkan Jasa Prostitusi di Kamar Seluas Kuburan, Satu Tamu Rp60 Ribu

Sabtu, 01 Februari 2020 | 08:00
Kompas.com

Digerebek Polisi, Begini Wujud Kafe Remang-remang yang Hadirkan Jasa Prostitusi di Kamar Seluas Kuburan, Satu Tamu Rp60 Ribu

IDEAonline- Sebuah lokalisasi yang baru-baru ini heboh bernama Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.

Di dalam Gang Royal ini terdapat banyakkafe remang-remang dengan poster bir di mana-mana.

Baca Juga: Sempat Terpapar Corona hingga Dikurung di Ruang Isolasi, Begini Detik-detik Dokter Pulangkan Wanita Tua 87 Tahun yang Telah Sembuh

Konon, sarang dari kegiatan prostitusi ini diperkirakan sudah ada sejak setengah abad silam.

Apabila dihitung, terdapat puluhan kafe yang menyediakan 'bilik cinta' , berdiri di sana.

Polisi akhirnya berhasil menggerebek salah satu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal pada Senin (13/1/2020) dini hari.

Melansir dari Kompas.com, Agus Tomasia, Wakil Ketua RT. 002/RW. 013 mengatakan bahwa penggerebekan tersebut terjadi secara tiba-tiba.

Awalnya pihak Linmas polisi menyebutkan bahwa operasi tersebut hanyalah pengecekan KTP.

Ternyata, penggerebekan itu dilakukan karena terdapat dugaan praktik eksploitasi seksual anak di kafe tersebut.

Baca Juga: Sempat Terpapar Corona hingga Dikurung di Ruang Isolasi, Begini Detik-detik Dokter Pulangkan Wanita Tua 87 Tahun yang Telah Sembuh

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.

Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.

Baca Juga: Dihantui Ketakutan yang Kuat, Warga yang Baru Lolos dari Wuhan Jadi Bulan-bulanan Masa Hingga Dikurung dan Diusir

"Dia (Mami Atun) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.

"Dia (Mami T) juga merangkap seperti mucikari," ungkap Yusri.

Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

Kompas.com

Digerebek Polisi, Begini Wujud Kafe Remang-remang yang Hadirkan Jasa Prostitusi di Kamar Seluas Kuburan, Satu Tamu Rp60 Ribu

Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

Baca Juga: Menyimpan Barang di Ruang Terbatas Bukan Lagi Masalah, Intip Idenya di Sini!

Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.

Tersangka selanjutnya adalah A dan E.

Keduanya merupakan anak buah Mami T dan Mami Atun.

"Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," jelas Yusri.

Kabad Bin Opsnal Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mennambahkan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.

Mereka akan mendapatkan bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang tamu.

Dari jumlah tersebut, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada tersangka yang dipanggil mami.

Sedangkan sisanya, Rp 60.000 menjadi penghasilan mereka.

"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani lelaki hidung belang), nanti didenda Rp 50.000 per hari," kata Pujiyarto.

Pujiyarto mengungkapkan, para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.

Para anak-anak di bawah umur itu tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.

Kompas.com

Digerebek Polisi, Begini Wujud Kafe Remang-remang yang Hadirkan Jasa Prostitusi di Kamar Seluas Kuburan, Satu Tamu Rp60 Ribu

Anak-anak berusia 14-18 tahun yang dieksploitasi seksual oleh Mami Atun dicegah untuk menstruasi menggunakan sebuah pil agar bisa melayani 10 pria dalam sehari.

Baca Juga: Saatnya Anak Berwisata di Klinik Gigi, Super Gemas dengan Interior Bergaya Penerbangan

Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.

Sebab ketika penangkapan, polisi hanya menemukan 10 orang korban yang merupakan anak-anak di bawah umur.

Sementara itu Agus menyampaikan, Mami Atun setidaknya sudah tiga tahun beroperasi di Gang Royal tersebut.

Baca Juga: Delapan Pilihan Material Lantai Kamar Tidur, Ketahui Plus Minusnya

"Sudah tiga tahun, pindahan Kalijodo," kata Agung. (Kompas.com)

Artikel ini tayang di Intisari.grid.id dengan judul:

"Membongkar Praktik Prostitusi di Kamar Seluas Kuburan, Satu Tamu Hanya Terima Rp60 Ribu, Jika Tak Layani 10 Tamu Sehari Akan Didenda 50 Ribu, Miris!"

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya