IDEAonline -Artis cantik Ririn Ekawati kini tengah terjerat kasus narkoba.
Pada Senin, (09/03), Ririn Ekawati digelandang ke Badan Narkotika Nasional (BNN), Lido, Bogor.
Menurut pengakuan sang asisten, Ririn Ekawati sempat mengonsumsi Happy Five sebanyak setengah butir sejak 2-3 hari sebelum dicokok polisi.
Baca Juga: Tips Hadirkan Ruang Kerja yang Nyaman dan Menambah Produktif!
Baca Juga: Tips Hadirkan Ruang Kerja yang Nyaman dan Menambah Produktif!
Baca Juga: Tips Dekorasi Ruang Menggunakan Pernak-pernik yang Ada, Ketahui 5 Hal Ini
Melansir dari TribunStyle.com, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, Ririn akan menjalani tes rambut dan tes darah.
"Supaya pemeriksaan ini transparan karena dari salah satu keterangan saudara IND, setengah butir diberikan kepada RE.
Tapi dalam pemeriksaan urine hasilnya negatif, mungkin kadarnya kecil atau yang lain-lain," kata Ronaldo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (09/03).
"Untuk memastikan benar atau tidak kami lakukan uji yang lain," imbuhnya.
Baca Juga: Intip Tampilan Segar Hunian Gaya Skandinavia Dipadukan French Style, Bisa Juga Gunakan Barang Bekas!
Baca Juga: Mau Pintar Mengolah Sudut? Daripada Tak Terpakai, Ikuti 3 Langkah Ini
Sebelumnya, saat rumah Ririn Ekawati di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, polisi menemukan tujuh butir pil xanax dari rumah Ririn.
Tujuh butir pil xanax yang masuk dalam narkoba golongan empat itu ditemukan bercampur dengan obat-obatan milik suami mendiang Ririn yang meninggal pada 2017 lalu.
"Saat pengeledahan, tempatnya (xanax) bersama dengan obat-obatan yang dimiliki mendiang suami RE. Harus kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Ririn Ekawati diamankan bersama asistennya yakni ITY (30) di sebuah lobby gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (07/03) malam oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan lima happy five milik ITY dan tujuh butir Xanax dari rumah RE.
Baca Juga: Inspirasi Hunian Terang yang Bermandikan Cahaya, Gunakan Skylight dan Pintu Lipat!
Setelah mengamankan keduanya, polisi menangkap pemasok barang haram tersebut berinisial DV dengan barang bukti 37 butir happy five.
Saat ini, INY dan DV sudah berstatus tersangka dan terancam dikenakan Pasal 60 Sub Pasal 62 UU Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara Ririn Ekawati masih berstatus saksi seperti dilansir dari Tribunnews.com. (*)
Artikel ini pernah tayang di Star.Grid.id dengan judul Janggal, Polisi Temukan 7 Butir Xanax di Rumah Ririn Ekawati, Posisinya Campur Aduk dengan Obat-obatan Almarhum Ferry Wijaya yang Tutup Usia 2017 Lalu
(*)