Berbagi IDEA Tips Aman Saat Membeli Rumah Secara Oper Kredit

Jumat, 20 Maret 2020 | 08:00
Lokasi: Kediaman Petrus, Sevilla BSD City, Tangerang.

Oper kredit adalah membeli rumah yang belum lunas angsurannya dari pemilik rumah selaku penjual.

IDEAOnline-Oper kredit adalah transaksi membeli rumah yang belum lunas masa angsurannya dari pemilik rumah selaku penjual.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari pemilik lama akan dialihkan kepada kamu selaku pembeli.

Tidak semua rumah yang dijual dengan oper kredit bermasalah.

Tetapi jangan gampang tergiur juga sehingga kamu disalahgunakan oleh pemilik lama untuk melarikan tanggung jawabnya dari pihak kreditur .

Berbagi IDEA kali ini memuat trik yang diberikan Cyntia, konsultan hukum properti saat membeli rumah secara oper kredit.

Membeli rumah dengan oper kredit perlu sedikit ketelitian dan waktu yang relatif tidak sedikit.

Untuk rumah yang sudah “jadi” mungkin tidak serepot dengan rumah yang belum jadi.

Jika rumah belum jadi, kamu mesti mengawasi pembangunannya dan sebelumnya perlu membaca isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara pengembang dengan pemilik lama.

Ini berkaitan dengan isi perjanjian PPJB yang memuat di antaranya waktu penyerahan dan spesifikasi bangunan.

Jangan sampai kenyataan di lapangan berbeda dengan isi PPJB.

Dok. Dekorey

Jika rumah belum jadi, mesti mengawasi pembangunannya dan perlu membaca isi PPJB.

Secara hukum, pemilik rumah mempunyai hak untuk mengalihkan hak kepemilikan rumah sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 pada pasal VIII.

Di samping itu, pemilik rumah mempunyai beberapa alasan mengapa mengalihkan rumahnya dengan menjual melalui oper kredit.

Salah satunya adalah pemilik rumah akan pindah keluar kota sehingga dia ingin membeli rumah lagi.

Selain itu, alasan yang lain adalah pemilik rumah mempunyai kesulitan dalam hal keuangan atau KPR-nya tersendat sehingga terjadi kredit macet.

Untuk alasan keuangan dari pemilik lama, semestinya kamu berhati-hati jika ternyata rumah yang akan kamu beli bermasalah.

Jangan sampai kamu disalahgunakan oleh pemilik rumah yang ingin lari dari tanggung jawabnya kepada pihak kreditur dalam hal ini bank pemberi KPR.

Membeli dengan oper kredit, secara proses sedikit berbeda dibandingkan dengan membeli rumah langsung melalui Bank.

Prosesnya dimulai dari persetujuan pihak pengembang sampai pengecekan keabsahan rumah yang dijual.

Untuk penyelesaian pembayaran, sebaiknya dirundingkan terlebih dahulu apakah sisa angsuran KPR dari pemilik lama akan kamu lunasi langsung atau meneruskan kembali KPR dari pemilik lama.

Menjual secara oper kredit perlu ketelitian, berupa kriteria pemilihan calon pembelinya.

Jika kamu memutuskan untuk melunasi sisa angsuran, maka prosesnya akan lebih cepat, sehingga setelah pembayarannya selesai dapat langsung dibuatkan Akte Jual Beli di depan Notaris.

Lain halnya jika kamu ingin meneruskan KPR dari pemilik lama yang membutuhkan proses yang lebih lama.

Prosesnya hampir sama ketika kamu mengajukan kredit kepada bank yang membutuhkan persyaratan di antaranya melakukan survei atas jaminan pinjaman.

Ada tambahan perjanjian tentang pengalihan tanggung jawab dan nama debitur yang tertuang di dalam surat perjanjian pengalihan.

Selain itu, ada kewajiban yang perlu dibayarkan, yaitu pajak.

Surat perjanjian pengalihan tersebut memuat di antaranya kewajiban kamu sebagai debitur baru, bunga yang dibebankan kepada kamu atas pinjaman, dan denda yang harus dibayarkan jika kamu terlambat dalam membayar cicilan.

Proses yang lebih lama juga akan dialami jika kamu menggunakan KPR dari bank yang berbeda dengan pemilik lama.

Ada beberapa proses tambahan dalam pengalihan kredit dari bank lain yaitu pengecekan kembali oleh kreditur baru mengenai keabsahan sertifikat rumah yang dijaminkan.

Dalam transaksi oper kredit ini, tidak hanya kamu sebagai pembeli yang perlu berhati-hati dan teliti.

Dari pihak pembeli, mesti cek track record pembayaran dari pemilik lama ke bank pemberi KPR.

Pihak penjual pun perlu sangat berhati-hati dalam menjual rumahnya melalui oper kredit.

Ketelitian ini berupa kriteria pemilihan calon pembelinya.

Penjual harus mengetahui latar belakang calon pembelinya.

Jangan sampai di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari pihak pembeli, kamu juga harus mengecek mengenai track record pembayaran dari pemilik lama dengan mendatangi langsung bank pemberi KPR.

Ini berkaitan dengan kewajiban pemilik lama kepada bank yang masih tertinggal berupa bunga atau denda yang belum dibayarkan.

Jangan sampai kamu diharuskan membayar semua kewajiban tersebut.

Selain itu, kamu harus mengecek apakah rumah yang dijual tersebut mempunyai persengketaan dengan pihak lain atau tidak.

Masih berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995, pihak pemilik rumah harus melaporkan kepada pihak pengembang bahwa rumah yang dibeli akan dialihkan hak kepada pihak ketiga.

Hal ini bertujuan agar pihak pengembang mengetahui adanya pengalihan.

Jika suatu saat terjadi sesuatu maka pengembang akan menghubungi kamu sebagai pemilik baru dan menghindari kekeliruan dalam penulisan nama pemilik rumah pada sertifikat.

Jangan sampai nama yang tertulis pada sertifikat adalah nama pemilik lama.

Tag

Editor : Maulina Kadiranti