Ini Rekomendasi Standar APD yang Dibutuhkan Tenaga Medis, Mau Ikut Aksi Solidaritas sebagai Donatur?

Sabtu, 04 April 2020 | 13:30
ANTARA FOTO

Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok memeriksa suhu pengendra mobil saat tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 dengan sistem 'drive-thru' di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020). Tes dengan sistem tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan dan mempersempit penyebaran pe

IDEAOnline-Saat ini begitu banyak aksi solidaritas dilakukan oleh perusahaan, komunitas, maupun perorangan dalam usaha terlibat dalam penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) bagi tenaga medis.

Tak hanya di Jabodetabek, aksi ini pun ada di daerah-daerah seluruh Indonesia.

Menyikapi hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan rekomendasi standar APD yang diperlukan olehpetugas medis maupun mereka yang bersinggungan dengan penanganan Coronavirus disease 2019 atau COVID – 19.

"Tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenagamedis maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan COVID – 19 di lapangan,"Agus Wibowo,Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB.

Karenanya, rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi informasi kepada para pendonor yang inginmemberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia.

"Hingga Rabu lalu (1/4), Gugus Tugas telah mendistribusikan 349 ribu APD ke fasilitas kesehatan. Para tenaga medis masih terus membutuhkan dukungan APD untuk penanganan COVID - 19," ujarnya.

Baca Juga: Menilik APD Tenaga Medis untuk Penanganan Covid-19, Apa Saja Jenis dan Berapa Kebutuhannya?

Baca Juga: APD Langka, Dukung Tenaga Medis Indonesia Tangani COVID-19, Sharp Donasi Masker N-95

World of Buzz

Petugas medis dengan APD.

Gugus Tugas mengkategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan.

Dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID – 19.

Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron.

APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID – 19.

Kondisi lain yaitu saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernafasan.

Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga yaitu dokter, perawat dan petugas laboran.

Sementara itu, APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan ruang pasien COVID – 19.

Baca Juga: Siasati Masa Pandemi Covid-19 dengan Memakai Pembersih Serbaguna dari Bahan Dapur, Apa Saja?

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jadi Lebih Sering Mencuci Baju? 3 Cara Bijak Cuci Baju Aman, Hemat, dan Ramah Lingkungan

KOMPAS.COM/TEUKU UMAR

Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh menyiapkan ruang khusus penangan Covid-19 (RICU) dengan fasilitas lengkap dan tenaga medis.

APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan.

APD berupa masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata.

Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan.

Kemudian, APD tingkatan perlindungan pertama merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko.

Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.

Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect COVID – 19.

Gugus Tugas merekomendasikan produk APD yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Informasi mengenai produk tersebut dapat dilihat melalui situs Aplikasi Info Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes Republik Indonesia atau infoalkes.kemenkes.go.id.

Baca Juga: Antiseptik dan Desinfektan Punya Efek Samping Jika Tidak Tepat Penggunaannya, Apa Saja?

Baca Juga: Sama-sama Bisa Membunuh Virus, Antiseptik Punya Peruntukan Berbeda dengan Desinfektan

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya