IDEAonline - Wabah corona masih menjadi perbincangan masyarakat Indonesia hingga saat ini.
Ketakutan masyarakat akan terinfeksi virus corona menjadikan semua orang waspada.
Sampai-sampai, anggapan bahwa terjangkit virus corona adalah aib menjadi dampak sosial yang tidak bisa dipungkiri.
Bahkan, stigma tersebut sampai membuat orang-orang terdekat pasien positif, dikucilkan dan dipandang sebagai pembawa aib oleh warga setempat.
Salah satunya menimpa sebuah keluarga di Bandar Lampung.
Baca Juga: Ditengah Pandemi COVID-19, Begini Tips Ampuh Bersihkan Kamar Mandi Mulai dari Kloset hingga Lantai!
Melansir Tribunnews.com, cerita pilu tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana.
“Kejadian, istri salah satu pasien positif, mungkin ada tetangga yang tahu suaminya positif."
"Lalu keluarganya diteror,” kata Reihana melalui pesan WhatsApp, Kamis (02/04) seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Keluarga pasien positif corona itu mengaku mendapatkan teror dilarang keluar rumah bahkan hanya untuk membeli kebutuhan hidup saat isolasi mandiri.
Jengah dengan teror warga, sang istri sampai ancam akan bakar rumah sendiri.
“Katanya, kenapa kamu orang larang saya keluar, nanti saya bakar sekalian rumah ini,” kata Reihana menirukan istri pasien positif corona tersebut.
Menurut Reihana, melihat peristiwa tersebut, pihaknya sangat berhati-hati untuk tidak mengungkap data pribadi, by name by address pasien positif corona.
Baca Juga: Cocok untuk Pasangan Baru, Tips Hadirkan Headboard Bergaya Elegan Tapi Enggak Norak
Begitu pula dengan orang yang di-tracing karena kontak dengan pasien.
“Itu peristiwa yang benar-benar terjadi di lapangan."
"Jadi, kami berhati-hati mengeluarkan data by name by address, bukan karena kami mau meng-keep nama pasien tersebut."
"Covid-19 bukan aib, masih bisa disembuhkan,” kata Reihana.
Sama dengan pemakaman pasien corona yang meninggal.
Reihana mengatakan, ada ketakutan di masyarakat akibat kurangnya edukasi dan pemahaman.
Diketahui, pemakanan pasien positif 02 Lampung sempat ditolak warga di dua lokasi sebelum akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemprov Lampung, Selasa (31/03).
Akibat penolakan tersebut, jenazah baru bisa dikebumikan dua hari setelah meninggal dunia pada Senin (30/03) pukul 00.30 WIB.
Menurut Reihana, pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19 sudah memiliki SOP sendiri.
Sehingga masyarakat tak seharusnya melakukan hal tidak berkemanusiaan seperti itu. (*)
Artikel ini pernah tayang di Gridstar.id dengan judul Nasib Pilu, Satu Keluarga Jadi Bulan-bulanan Warga Lantaran sang Ayah Positif Corona, Tak Tahan dengan Teror para Tetangga, Istri Korban Nekat Ancam Bakar Rumah Sendiri!