Mau Membeli Tanah yang Aman Tapi Hanya Menggunakan Cap Jempol?Ini Dia Penjelasannya!Hati-hati Tertipu!

Selasa, 07 April 2020 | 13:00
kurir.rs

Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Not

IDEAonline -Secara hukum, jual beli tanah dan bangunan memerlukan akta otentik berupa akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah.

Serta tidak menyebabkan beralihnya tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar lunas harganya).

Terlepas dari hal tersebut yuk simak kasus berikut ini.

Baca Juga: Miliki 10 Kamar di Rumah Mewahnya, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan Sule untuk Semprot Disinfektan, ‘Imun Kita Lemah’

Baca Juga: Berjejer Mobil Mewah di Garasi Miliknya, Komedian Papan Atas Ini Blak-Blakan Pernah Hidup Susah Sampai Harus Berjualan Pinggir Jalan, Enggak Sangka?

Tanya:

Sebelumnyakami sempat melakukan pembayaran tunai sejumlah uang untuk membeli sebidang tanah di daerah Banten.

Kebetulan pemilik tanah buta huruf sehingga untuk sementara kami membuat kuitansi tanda terima pembayaran dan perjanjian jual beli sederhana di bawah tangan yang dibubuhi cap jempol pemilik tanah dan dilengkapi dengan dua orang saksi.

Rencananya kami akan membuat Akta Jual Beli setelah pengurusan surat-suratnya selesai.

Dengan proses yang kami laksanakan di atas, apakah cukup aman posisi hukum kami? Hal inimengingat kami mempunyai hubungan yang relatif cukup dekat dengan pemilik tanah dan keluarganya.

Dok. Idea

Lakukan peninjauan langsung ke lokasi properti dan bertemu langsung dengan penjual.

JAWAB:

Bapak Budi yth., pada prinsipnya suatu hubungan hukum memang harus dilandasi dengan itikad baik.

Namun sikap waspada tetap wajib dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

Perlu Bapak ketahui, keabsahan suatu surat yang di dalamnya dibubuhkan cap jempol maka wajib dilegalisir atauwarmerkingdi hadapan pejabat yang berwenang seperti Kepala Desa atau Camat.

Baca Juga: Tips Hunian Mungil, Buat Partisi yang Menempel dengan Kredenza Agar Hemat Lahan!

Baca Juga: Miliki 10 Kamar di Rumah Mewahnya, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan Sule untuk Semprot Disinfektan, ‘Imun Kita Lemah’

Cap jempol yang tidak dilegalisir bukan kemudian menjadi batal demi hukum.

Namun kuitansi/bukti pembayaran jual beli tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.

Dengan demikian, Bapak perlu segera meminta legalisasi cap jempol yang ada di kuitansi dan perjanjian jual beli kepada Kepala Desa setempat.

Demikian penjelasannya, gimana menurut kalian?

Artikel ini pernah tayang diTabloid RUMAH edisi 180

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : Tabloid Rumah

Baca Lainnya