Merespons Covid-19, Ada Kelonggaran Perpanjangan HGU dan HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun, Siapa Saja yang Berhak?

Sabtu, 18 April 2020 | 17:00
hgtv

Di bidang pertanahan, dikenal istilah HGU, HGB, dan SHM.

IDEAOnline-Terkait dengan urusan kepemilikan tanah atau pertanahan, dikenal adanya istilah HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan), dan SHM (sertifikat Hak Milik).

HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.

Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.

Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.

Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar.

Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.

Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.

HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga: Mau Jual Beli Tanah? Ikuti Tips Aman dari Konsultan Hukum Properti Ini

tribunnews

Sertifikat tanah.

Sementara HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun.

Namun karena atas permintaan pemilik bangunan--yang berdiri di atas lahan tersebut--hak menggunakan tanah tersebut dapat diperpanjang 20 tahun.

Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanya memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.

Biasanya, pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen.

Adapun SHMmerupakan jejang sertifikat hak atas tanah yang tertinggi dan terkuat.

SHM merupakan sertifikat yang menandakan pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.

Pemilik SHM dapat mewarikan lahan yang dimiliknya kepada anak-anak atau cucunya sesuai kesepakatan dan keinginannya.

Baca Juga: Pilih Investasi Rumah atau Lahan? Simak Plus Minusnya di Sini!

(Dokumentasi Kementerian ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil.

Dilansir dari Kompas.com, menyikapi pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo, hingga akhir tahun.

Dispensasi ini diberikan kepada para pelaku ekonomi baik perorangan maupun badan usaha yang terdampak Pandemi Covid-19 agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan baik.

Menjawab Kompas.com, Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil memastikan hal tersebut saat konferensi video pada Jumat (18/4/2020).

"Jika izin HGU dan HGB habis, kami beri dispensai atau relaksasi sejak Pemerintah memberlakukan kebijakan work from home(WFH) pada Minggu (15/3/2020) hingga akhir tahun," ujar Sofyan.

Setelah kondisi kembali normal, masayarakat bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memperpanjang izin HGU dan HGB tersebut.

Menurut Sofyan, kelonggaran diberikan kepada pelaku ekonomi agar dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Selain itu, dia memastikan jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Kebijakan ini merupakan respons Kementerian ATR/BPN dalam rangka membantu masyarakat menhadapi Pandemi Covid-19 agar jangan sampai terjadi PHK dan ingin memperhatikan pelayanan dengan baik.

Baca Juga: Mau Investasi Properti di Karawang Barat? Kepoin Dulu Infrastruktur Pendukungnya!

tribunnews.com

HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan

Sofyan juga menegaskan, para penerima manfaat dispensasi perpanjangan HGU dan HGB tidak terbatas pada sektor usaha tertentu, tapi seluruh sektor bisa mengajukan perpanjangan hingga akhir tahun.

Dikatakan olehDirjen Hubungan Hukum dan Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana,pemegang HGU dan HGB badan usaha lebih tertib hukum dan administrasi dibandingkan individu, sementaraperorangan sering lupa haknya telah berakhir.

Suyus menyarankanmasyarakat untuk meningkatkan status kepemilkan hak atas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini agar tidak ada batas waktu yang harus diperpanjang lagi.

Selain WFH, Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan sejumlah langkah strategis terkait mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19.

Meski memberlakukan sistem kerja WFH, namun tidak akan mengganggu kinerja dan layanan masyarakat terutama di daerah dengan tunggakan pekerjaan tinggi.

Digitalisasi sertifikat, contohnya, sejak November 2019 terus mengalami percepatan untuk empat layanan digital yaitu E-Hak Tanggung, E-Roya, Pengecekan Sertifikat dan Informasi Zona Nilai Tanah.

Dikatakan Sofyan, hingga saat ini, layanan pertanahan digital sudah mencapai 90 persen.

Baca Juga: Berbagi IDEA Tips Kewaspadaan agar Tak Menyesal Membeli Rumah Lelang

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya