Potensi Bangunan Hijau, Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi dan Percepat Bangunan Berkelanjutan, Bagaimana Cara Merealisasikan?

Sabtu, 30 Mei 2020 | 13:00
Dok. Synthesis Development

Bangunan hijau dapat membantu kota-kota di Indonesia tumbuh secara berkelanjutan.

IDEAOnline-International Finance Corporation (IFC) bersama Perbanas dan Bank Indonesia menggelar workshop bertema “Greening The Future With Green Building Finance in Indonesia” di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jumat, (6/12/2019).

Menurut laporan IFC, bangunan hijau akan membuka peluang investasi sebesar Rp 24,7 triliun.

Hal tersebut juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan mempercepat bangunan berkelanjutan.

Selain itu, bangunan gedung hijau juga dapat menghasilkan keuntungan penjualan yang lebih tinggi hingga mencapai angka 31 persen lebih besar dan cepat laku terjual di pasaran dibandingkan dengan bangunan konvensional.

Laporan tersebut juga menawarkan pandangan khusus bagi sektor swasta bagaimana cara merealisasikan potensi besar tersebut di Indonesia.

Executive Vice President Bank OCBC NISP Veronika Susanti mengatakan, Perbanas akan mengikuti alur regulasi yang ditentukan oleh Bank Indonesia ( BI) dalam melakukan relaksasi Loan to Value (LTV) untuk green buildings atau bangunan hijau.

“Jadi, kami dari Perbanas sejalan dengan regulasi BI untuk relaksasi LTV bagi green buildings," jelas Veronika.

Baca Juga: Cegah Banjir dengan Konservasi Air, Green Building Concept Jawabannya

www.mcphersonarchitecture.com
www.mcphersonarchitecture.com

Atap beton bisa dimanfaatkan untuk green roof dengan menamam rumput dan pepohonan.

Untuk itu, setiap bank di Indonesia wajib melakukan pelaporan properti berwawasan lingkungan kepada BI dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, setiap bank yang sudah mengetahui regulasi LTV untuk green buildings wajib melaporkannya di bulan Januari tahun 2020.

Kedua, laporan tersebut harus menggunakan format yang telah disediakan di situs format BI.

Ketiga, laporan akan disampai melalui alamat surat elektronik yang ditetapkan oleh BI.

Keempat, jika pelaporan melalui surat elektronik tidak dapat dilakukan maka laporan tersebut akan dikirimkan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.

Baca Juga: Selamatkan Bumi dengan Bangunan Hijau, Lakukan dengan 5 Cara Ini!

Kelima, bank menyampaikan nama petugas beserta surat elektronik pengirim pemberi laporan PP/KP untuk kepemilikan properti berwawasan lingkungan kepada BI.

Sebagai informasi, dampak dari kebijakan bangunan gedung hijau di Indonesia sampai bulan Juni 2019 ini telah mencapai potensi penurunan emisi CO2 lebih dari satu juta metrik ton.

Sementara itu, penghematan energi hampir mendekati angka 1,5 MwH yang membantu penghuni bangunan dapat menghemat biaya energi lebih dari 120 juta dollar AS.Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Bangunan Hijau Buka Peluang Investasi Rp 24,7 Triliun"

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya