Mau mengajukan KPR atau KPA? Inilah 10 Pertanyaan dan Jawaban yang Wajib Dipahami

Jumat, 19 Juni 2020 | 11:35
uk.pcmag.com

Pengajuan KPR bisa dilakukan dari rumah selama Covid-19 dengan cara online di KPR From Home BTN.

IDEAOnline-KPR/KPA merupakan jalan keluar yang dapat dipilih ketika seseorang memiliki hunian namun sulit melunasinya secara langsung karena keterbatasan dana.

Ada beberapa persyaratan ditetapkan oleh bank untuk meloloskan permohonan ini.

Meski semua aturan bisa diketahui dengan mudah, namun seringkali masih ada beberapa hal yang umum ditanyakan oleh calon peminjam, di luar informasi yang diterimanya.

Berikut 10 pertanyaan dan jawaban terkait dengan KPR dan KPA.

Jawaban diperoleh dari beberapa sumber, pejabat bank yang kompeten.

1. Bolehkah kredit rumah memakai jaminan sertifikat tanah yang sudah dimiliki?

Pada dasarnya, konsumen bisa mengajukan kredit peminjaman uang kepada bank dengan jaminan berupa sertifikat tanah.

Uang inilah yang akan digunakan untuk melunasi rumah yang baru dibeli.

Dalam konteks KPR/KPA, menggunakan sertifikat tanah lain untuk membeli rumah baru hingga saat ini belum lazim terjadi.

Baru ada beberapa bank yang menyediakan program kredit refinancing di mana calon debitur bisa mengagunkan sertifikat tanah dan rumahnya untuk merenovasi rumah yang diagunkan.

Baca Juga: Beli Rumah Tanpa Repot Hemat Waktu, Pakai Agen Bukan Calo, Ini Bedanya!

Shutterstock

Ilustrasi: Gambar kerja dilampirkan bersama kontrak menjadi panduan kinerja tukang.

2. Apa saja yang harus diperhatikan dalam memilih KPR? Bagaimana caranya agar pengajuan KPR bisa mudah dan dana cepat cair?

Pertama dan yang utama, siapkan dokumen yang disyaratkan oleh pihak bank, jangan sampai ada kekurangan karena akan menghambat proses pengajuan KPR/KPA.

Dalam memilih bank yang tepat untuk pengajuan KPR/KPA, beberapa tips berikut.

  • Sebaiknya ajukan KPR di bank yang sudah “akrab” dengan nasabah, misalnya bank tempat nasabah menabung dan melakukan transaksi utama, untuk mempermudah proses kredit nantinya.
  • Pastikan nasabah mengerti produk, suku bunga, dan ketentuan kredit dari bank tersebut.
  • Untuk pembelian properti baru melalui pengembang, usahakan bank yang dipilih adalah bank yang bekerja sama dengan pengembang tersebut.
3. Setelah mengoper kredit KPR melalui notaris, apakah ada syarat khusus untuk mengajukan KPR/KPA lagi di bank yang sama?

Tidak ada persyaratan khusus. Konsumen dapat mengajukan KPR/KPA lagi di bank yang sama dengan mengikuti prosedur dari awal kembali.

Baca Juga: Keuangan Aman Cicilan Lancar, 10 Wajib Dilakukan Sebelum Beli Rumah

www.tribunnews.com

Ilustrasi membeli properti.

4. Kalau mau pindah KPR dari satu bank ke bank lain dengan alasan bunga pinjaman yang lebih ringan, bagaimana prosesnya? Apa saja yang harus diperhatikan sebelum tergiur oleh penawaran bank tersebut?

Proses pindah bank kurang-lebih sama seperti proses pengajuan KPR/KPA di awal, yang dimulai dengan pengumpulan data yang dibutuhkan, analisis bank, dan proses akad kredit.

Beberapa hal berikut harus dipertimbangkan saat pindah bank.

  • Pada tahun-tahun awal, biasanya cicilan kredit yang dibayar konsumen digunakan maksimum untuk membayar bunga kredit (metode anuitas), sehingga penurunan pokok kredit relatif kecil. Jika nasabah memindahkan kreditnya ke bank lain, perhitungan anuitas kredit akan mengikuti perhitungan awal.
  • Pada saat proses kredit, ada biaya yang akan muncul seperti biaya taksasi agunan, asuransi, notaris, dan lainnya. Sebaiknya konsumen memperhitungkan perbedaan suku bunga dibandingkan total biaya yang harus dikeluarkan saat berpindah bank.
5. Apakah harus masih punya pasangan hidup untuk mengajukan KPR/KPA?

Tidak. Konsumen yang belum menikah ataupun sudah tidak memiliki pasangan bisa mengajukan KPR/KPA.

Namun untuk yang terakhir, biasanya bank akan meminta konsumen melampirkan surat cerai atau surat keterangan bahwa pasangannya telah meninggal.

Baca Juga: Berbagi IDEA Tips Aman Saat Membeli Rumah Secara Oper Kredit

Dok. Idea

Melakukan pengecekan surat-surat dan dokumen terkait properti yang akan dibeli sangat penting dilakukan.

6. Bagaimana konsumen menyikapi bunga KPR rendah yang ditawarkan bank penyedia KPR? Apakah bisa langsung diambil atau ada pertimbangan lain?

Bunga rendah yang ditawarkan oleh bank biasanya merupakan suku bunga dengan batas waktu tertentu, yang digunakan sebagai gimmick marketing untuk menarik konsumen.

Bahkan tak jarang juga suku bunga yang ditawarkan lebih rendah dari suku bunga dasar kredit Bank Indonesia.

Suku bunga flat ini memiliki batas waktu yang disyaratkan bank.

Jika batas waktunya habis, suku bunga beralih pada suku bunga floating yang berubah-ubah mengikuti kondisi negara.

Masyarakat yang umumnya hanya termakan gimmick marketing ini tanpa berbekal pengetahuan yang cukup tentang suku bunga kredit, biasanya tidak akan siap menghadapi perubahan installment yang berlaku mulai cicilan ke-25.

7. Apakah bisa mengajukan KPR/KPA pada properti yang bukan berasal dari pengembang? Bagaimana langkahnya?

Sebagian besar bank melayani pengajuan KPR/KPA pada properti bukan dari pengembang, yang biasanya berasal dari tangan kedua atau seken.

Bank memiliki kriteria rumah seken yang layak diberi KPR/KPA.

Pertama, lokasi strategis, dekat jalan raya, dan bebas banjir, yang akan memudahkan bank menjual properti ini jika kreditnya macet.

Kedua, kelengkapan surat-surat yang diminta, seperti sertifikat, IMB, PBB, dan data pribadi konsumen. Persyaratannya memang lebih ketat dibandingkan KPR/KPA rumah baru karena risiko rumah seken lebih besar. Sebagian bank bahkan menetapkan bunga yang lebih tinggi untuk KPR/KPA rumah seken.

Baca Juga: Berbagi IDEA Tips Kewaspadaan agar Tak Menyesal Membeli Rumah Lelang

Ilustrasi membeli properti.

8. Sebaiknya pilih masa kredit berapa tahun? Apakah bisa mempercepat cicilan jika sudah berjalan?

Saat ini bank menyediakan pilihan masa kredit dari 5 tahun hingga 25 tahun.

Semakin lama masa kredit yang diambil, total bunga semakin besar, namun limit kredit dari bank semakin besar karena cicilannya panjang.

Sebaliknya, semakin cepat masa kredit yang diambil, total bunga semakin kecil namun limit kredit dari bank semakin kecil.

Besar-kecilnya limit kredit ini dipengaruhi oleh besar cicilan per bulan yang jumlahnya maksimal 30% nilai penghasilan per bulan.

Memilih masa kredit terpanjang adalah solusi bagi konsumen dengan keterbatasan dana.

Seiring dengan berjalannya waktu, percepatan cicilan bisa dilakukan asalkan konsumen membayar biaya penalti yang disyaratkan bank.

9. Adakah perbedaan antara bank pemerintah dan bank swasta dalam penyediaan KPR/KPA? Sebaiknya pilih yang mana?

Hal utama dalam berurusan dengan bank—mengurus kredit maupun melakukan kegiatan perbankan lainnya—adalah memperhatikan kredibilitas bank tersebut.

Bank yang performansinya kurang baik tentunya rentan dilikuidasi (dibubarkan secara hukum), yang tentunya akan merugikan konsumen.

Setelah memilih bank yang performanya baik, konsumen bebas memilih bank pemerintah ataupun bank swasta yang nyaman dan familiar baginya.

Baca Juga: Membidik Rumah yang Mau Dibeli, 4 Hal Ini Wajib Dipastikan Aman

www.cohenhandler.com.au.jpg
www.cohenhandler.com.au.jpg

Ilustrasi membeli properti.

10. Mana yang lebih menguntungkan, mengambil KPR/KPA di bank konvensional atau bank syariah?

Bank konvensional dan bank syariah memiliki perhitungan cicilan dan prinsip kredit yang berbeda.

Prinsip KPR/KPA di bank konvensional mengacu pada limit kredit, suku bunga, dan tenor kredit (masa kredit).

Sedangkan KPR/KPA di bank syariah tidak mengenal istilah bunga, karena secara hukum Islam bunga bersifat riba (mengambil keuntungan sepihak dari pinjaman), oleh karena itu, total biaya KPR/KPA yang diajukan mengacu pada harga beli properti ditambah keuntungan bank bersifat flat yang telah diketahui konsumen sejak awal.

Meski begitu, harus diperhatikan bahwa hal ini tak menjamin total biaya KPR/KPA bank syariah lebih kecil daripada bank konvensional.

Baca Juga: Lebih Berisiko, 5 Hal Wajib Tahu Jika Membeli Lahan untuk Investasi

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti