IDEAOnline-Selain kedisiplinan dalam menjalankan Rencana Anggaran Biaya agar biaya terkendali dan tidak membengkak, kelancaran renovasi juga ditentukan oleh ketaatan kamu mengikuti aturan yang ada.
Memiliki sebuah lahan bukan berarti kamu boleh membangun seluruh bagian luas lahan untuk bangunan.
Manaati aturan ini akan membuat renovasi sukses dan lancar, lingkungan rumah tertib, nyaman, aman, dan indah.
Ada tiga hal pokok aturan terkait dengan hal ini.
Baca Juga: Tetap Tinggal di Rumah Saat Renovasi Bisa Saja, Ini Risiko yang Harus Diterima
GSB (Garis Sempadan Bangunan)
GSB merupakan jarak dinding terluar bangunan dengan batas terluar lahan.
Sehingga antara rumah dengan jalan atau dinding ada ruang terbuka.
Lebar GSB terhadap jalan umumnya disesuaikan dengan lebar/ kelas jalan yang ada di depan dan/ atau samping rumah.
Baca Juga: Pemborong Kabur Renovasi belum Kelar? Antisipasi dengan 6 Poin Penting Ini di Surat Konrak
KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
KDB merupakan persentase luas dasar bangunan terhadap luas lahan, yakni berapa persen dari luas lahan yang bisa dibangun.
KLB (Koefisien Luas Bangunan)
KLB merupakan faktor penentu berapa meter persegi total bangunan diijinkan untuk dibangun, juga menentukan berapa tingkat bangunan bisa dibuat.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Pindah Sementara Saat Rumah Direnovasi, Tips Memakai Jasa Pindahan
#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork
(*)