Waspada, Limbah Medis B3 Diolah Jadi Botol Parfum hingga Mainan Anak

Minggu, 21 Juni 2020 | 09:00

Petugas dari Kepolisian Sektor Purbalingga menemukan tumpukan limbah medis dalam karung yang disembunyikan di kebun belakang rumah tersangka Hadi Turipno (57) warga RT 001 RW 002, Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Jawa Tengah.(Dok Humas Polres Purbalingga)

IDEAOnline-Kepolisian Resor Purbalingga membongkar sindikat perdagangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal lintas kabupaten di Jawa Tengah.

Polisi mengamankan Hadi Turipno (57) warga RT 001 RW 002, Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga sebagai tersangka.

Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Muchammad Syafii Maulla melalui Kapolsek Purbalingga Kota, AKP Subagyo mengatakan, tersangka telah melakukan praktik perdagangan ilegal ini selama 35 tahun.

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan 161 kilogram botol infus bekas yang dibungkus karung dan disembunyikan di kebun belakang rumah, serta 3 boks berisi ratusan suntikan (spuit) dan botol vaksin,” katanya, yang dirilis di laman Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku mengolah suntikan bekas untuk mainan anak dan dijual bebas di pasaran.

Baca Juga: Jangan Buang Perangkat Elektronik Bekas karena Dalam Limbah Ini Ada Banyak Emas, Kok Bisa?

Ilustrasi Sampah, jika tak terngani benar berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan sosial.

Sementara botol vaksin bekas diolah tersangka sebagai botol parfum dan botol infus dijual lagi ke pengepul rongsok. Subagyo merinci, infus bekas dibeli tersangka seharga Rp 3.000 per kilogram.

Sementara ratusan suntikan dan botol vaksin dibeli seharga total Rp 30.000.

“Tersangka lalu menjual eceran, satu paket suntikan ukuran 4 milliliter (isi 10) dijual seharga Rp 1.000, dan satu paket suntikan ukuran 10 dan 20 milliliter dijual seharga Rp 25.000, sedangkan 1 botol bekas vaksin dijual Rp 100 ke tukang parfum,” jelasnya.

Baca Juga: Tips Hemat dan Ramah Lingkungan di Saat Covid-19, Simpan Makanan dan Memasak Tanpa Limbah

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatan oknum petugas di fasilitas kesehatan yang diduga menjual limbah medis kepada tersangka.

Sementara untuk tersangka, lanjut Kapolsek, dijerat dengan Pasal 102 Undang-UndangNo. 32Tahun2009 tentangPerlindungandan PengelolaanLingkunganHidup.

Ancaman hukuman kepada tersangka yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Tersangka tidak kami tahan karena proaktif dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” pungkasnya.Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Waspada, Limbah Medis B3 Diolah Jadi Botol Parfum hingga Mainan Anak"

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya