IDEAOnline-Penggunaan obat tradisional mengalami tren kenaikan sejak tahun 2013 hingga saat ini.
Terlebih saat pandemi Covid-19, banyak orang mulai berburu obat tradisional, baik itu ramuan jadi maupun racikan sendiri.
Dikatakan Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS, dari Kementerian Kesehatan, penggunaan obat tradisional sebenarnya tidak bisa sembarangan dan ada dasar hukumnya.
"Ada pidana apabila ada orang mengedarkan sediaan farmasi (obat, obat tradisional) yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata Agusdini dalam acara Webinar bertajuk Polemik Beragamnya Klaim Temuan Obat dan Jamu Herbal Penangkal Covid-19 yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Minggu (28/6/2020).
"Itu semua diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, baik di pasal 196 maupun 197," imbuhnya.
Selain itu, Permenkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional juga menyebutkan bahwa yang dapat memproduksi obat tradisional hanyalah orang yang berkompeten.
Artinya, setiap industri dan usaha obat tradisional berkewajiban menjamin keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan.
Pemilihan obat tradisional Dalam memilih obat tradisional, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan, yakni keamanan mutu dan manfaat.
Agusdini pun menjelaskan lebih lanjut ketiga komponen penting dalam pemilihan obat tradisional itu. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Yuk Tanam Sirih Merah, Selain Obat Juga Menghias Rumah, Ini Khasiatnya!
1. Keamanan
Obat Tradisionalyang dimaksud aman adalah memiliki izin edar, bebas bahan kimia obat, dan mencantumkan kode produksi serta waktu kadaluarsa.
Bahan kimia yang dilarang anta lain, bahan kimia hasil isolasi atau sintetik.
Selain itu, obat tradisional dalam bentuk cairan yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 1 persen juga dilarang.
2. Bermutu
Obat tradisional yang bermutu diproduksi oleh industri atau obat tradisional yang memiliki izin.
Selain itu, proses peracikan obat tradisional sesuai dengan CPOTB, yakni petunjuk yang menyangkut aspek produksi dan pengendalian mutu obat tradional yang meliputi seluruh rangkaian pembuatan obat tradisional.
CPOTB bertujuan agar produk obat tradisional yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaan.
Juga, memenuhi persyaratan mutu obat tradisional.
Baca Juga: Unair Klaim Temukan Obat Penanganan Pasien Covid-19, Ini Kata Ahli UI
3. Bermanfaat
Produk obat tradisional wajib mencantumkan manfaat sesuai dengan penandaan yang disetujui.
Ada dosis pemakaian yang tepat.
Selain itu, juga bermanfaat sesuai dengan penggunaan secara empiris ( jamu) dan literatur pendukung.
"Hati-hati manfaat yang over-klaim," kata Agusdini.
Dia mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyerang dunia saat ini, banyak orang melakukan upaya pencegahan.
Baca Juga: Dikenal sebagai Tanaman Anti Nyamuk, Ahli Menyebut Geranium Obat AIDS Masa Depan
Salah satu yang sering dilakukan adalah mengonsumsi obat tradisional untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan sistem imun tubuh.
Terkait hal tersebut, semakin menjamur pula peredaran obat tradisional dengan klaim anti Covid-19 atau anti virus corona.
Hal inilah yang perlu diwaspadai dan perlu pembuktian lebih lanjut.Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Jangan Asal Konsumsi, Begini Cara Aman Pilih Obat Tradisional"
#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork
(*)