Berbeda dengan Landed, Inilah Konsekuensi Jika Tingga di Apartemen

Rabu, 08 Juli 2020 | 18:30

Ilustrasi apartemen.

IDEAOnline-Awalnya apartemen lebih dikenal sebagai tempat tinggal bagi orang asing (ekspatriat), orang kalangan berada, atau orang yang telah terbiasa tinggal di luar negeri.

Namun sekarang ini, tinggal di apartemen sudah dianggap sebagai gaya hidup para eksekutif muda yang ingin hidup serba nyaman, aman, praktis, dan efisien.

Apartemen memiliki kekhususan jika dibanding dengan hunian biasa (landed house).

Maka, aturan membeli, memiliki, dan meninggali apartemen pun tentu berbeda.

Inilah sistem kepemilikan dan pengelolaan di apartemen.

Baca Juga: Layaknya Tinggal di Landed House, View dan Cahaya Alami Serta Desain Elegan Mewah Dimiliki Apartemen Ini

Dok. Collection Rouse Hill

Fasilitas lengkap tersedia di dalam dan lingkungan apartemen.

1. Kepemilikan bersama

Pasal 1 UURS No. 16 tahun 1985 tentang rumah susun diartikan sebagai gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan, terbagi atas bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah vertikal dan horizontal, dan merupakan satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah yang dilengkapi dengan bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama.

  • Bagian bersama, yaitu bagian yang tak terpisahkan secara struktural pada suatu kompleks bangunan yang dimiliki bersama. Contohnya fondasi, kolom, balok, dinding, atap, koridor, pintu dan tangga darurat, serta tempat parkir dalam gedung.
  • Benda bersama, yaitu benda yang strukturnya terpisah dari bangunan namun digunakan untuk kepentingan bersama. Contohnya jaringan air, listrik, telepon, gas, taman, lift, eskalator, tempat sampah, alat pemadam kebakaran, generator listrik, dan area bermain.
  • Tanah bersama yang digunakan dan dimiliki bersama.
  • Adanya unit dari suatu bangunan yang dapat dimiliki secara pribadi yang disebut sebagai satuan rumah susun atau SARUSUN.
Baca Juga: Aman dari Banjir? Ini 6 Kelebihan Apartemen Dibanding Landed House

Wartakotalive.com

Apartemen di Jakarta Selatan.

2.Kepemilikan perseorangan

Adalah hak kepemilikan atas unit Satuan Rumah Susun (SARUSUN) ruangan dalam bentuk geometrik tiga dimensi yang dibatasi oleh dinding dan digunakan secara terpisah atau tidak secara bersama-sama.

Status kepemilikan unit apartemen biasanya Hak Milik Atas Sarusun (strata title) walaupun tanahnya (milik bersama) adalah HGB.

3. Pengelolaan

Para pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan rumah susun adalah pengembang, perhimpunan penghuni, badan pengelola yang ditunjuk oleh perhimpunan penghuni, penghuni.

Baca Juga: Permainan Cermin di Apartemen Mungil Hadirkan Sanctuary Area bagi Penghuni

dezeen

apartemen mungil

4. Kewajiban bersama

Ada hak bersama maka ada kewajiban bersama juga yaitu sebagai berikut.

Service charge, untuk membayar pengurus/pegawai Badan Pengelola dan operasionalitas mereka sehari-hari.

Sinking fund (dana cadangan) untuk perbaikan-perbaikan besar seperti lift, AC di koridor, dan cat ulang.

Baca Juga: Apartemen 28 M2 Terkesan Istimewa dengan Sentuhan Cokelat Keemasan

#berbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti