Gimmick Biaya Pengurusan KPA dan DP Ringan, Betulkah? Yuk Cermati!

Selasa, 04 Agustus 2020 | 20:45
Kompas.com

Ilustrasi-Apartemen.

IDEAOnline-Tak sedikit iklan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) yang dibuat developer, menawarkan Down Payment (DP) ringan.

Tapi, ketika diharuskan untuk membayarnya, seringkali kita dibuat terkaget-kaget karena biaya yang dibayarkan ternyata tidaklah ringan.

Di luar DP, masih ada biaya ekstra yang harus dibayar yang jumlahnya tak sedikit.

“Lho kok mahal? Katanya uang mukanya cuma Rp20 juta. Kenapa jadi Rp30 juta?” ungkap Maxi salah satu pengguna layanan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA).

Tak jarang, orang mengalami hal seperti Maxi saat datang ke developer dan berniat membeli apartemen yang diincarnya dengan menggunakan KPA.

Untuk menarik pembeli, biasanya developer memberi gimmick diskon atau bahkan free biaya KPA.

Seolah memberikan gratis biaya-biaya seperti biaya PPN 10%, biaya administrasi KPA, biaya balik nama, Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) 5%, biaya notaris, dan biaya lain-lainnya, padahal sebenarnya tidak.

Karena, begitu ditanyakan secara terperinci dan lengkap dengan pihak developer, ternyata tetap ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Menghitung KPA Ideal agar Terhindar dari Jeratan Cicilan

behalf

Jangan hanya tergiur gimmick, hitung dengan cermat sebelum memutuskan membeli apartemen.

Biaya di Luar DP

Biaya-biaya yang wajib dibayarkan saat membeli apartemen adalah uang muka yang besarnya mencapai 3% - 10% dari harga apartemen yang akan kamu beli dengan KPA.

Banyak orang berpikir, untuk mengambil kredit apartemen, membayar uang muka saja dirasa sudah cukup dan tinggal membayar cicilan per bulannya.

Padahal, menurut Indrastomo Nugroho, Vice President Consumer & Retail Lending Bank BNI, agar KPA dapat dicairkan sewaktu membeli apartemen atau rumah, prosedur-prosedur hukum yang berlaku dari perbankan harus dilewati.

“Pasti ada biaya-biaya lain, dan biasanya biaya tersebut ditanggung peminjam KPA. Jika ada iklan penjualan apartemen yang free biaya ini itu, biasanya ditanggung developer,” jelasnya.

Perlu Dana Ekstra

Sebelum mengambil KPA, selain menyiapkan dana untuk membayar DP, sebaiknya siapkan dana ekstra untuk biaya lain-lain.

Meskipun, terkadang bisa mendapatkan kemudahan tambahan untuk mencicil biaya lainnya sekitar 1-6 bulan, tergantung dari developer atau bank yang ditunjuk.

Setiap bank memiliki list biaya “termasuk” atau “tidak termasuk” dalam pengurusan KPA yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cara Aman Membeli Apartemen, Tips Siasati Developer Ingkar Janji

Town & Country Magazine

Ilustrasi apartemen.

Biaya-biaya lain yang akan diajukan oleh bank penyedia KPA, seperti biaya provisi kredit, di mana biaya ini adalah jasa komisi pencairan kredit yang besar biasanya dimasukkan dalam biaya yang harus dibayar konsumen.

Besarnya sekitar 1% dari plafon kreditnya.

Selain itu, ada juga biaya asuransi jiwa dan kebakaran yang dibebankan kepada pembeli, karena dianggap melindungi pihak bank jika terjadi gagal bayar.

Besar preminya dipengaruhi 2 faktor yaitu, usia debitur dan besar jumlah pinjaman serta jangka waktu kreditnya.

Jadi, persiapkan uang lebih jika ingin mengambil KPA. Jangan cuma berpikir soal uang muka!

Untuk kamu yang berencana membeli apartemen dengan KPA, ada baiknya perhitungkan terlebih dahulu biaya-biaya awal ini, di luar uang muka.

Tanyakan lagi biaya apa saja yang harus dibayarkan kepada pihak developer, agar lebih jelas dan terperici.

Serta jangan menelan mentah-mentah iklan yang dibuat developer! Perhatikan hal berikut.

  1. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  2. Pengajuan KPA dilakukan oleh pembeli. Persetujuan/penolakan KPA adalah kewenangan bank.
  3. Besar bunga pembayaran KPA ditentukan oleh bank.
  4. Uang tanda jadi, jika dibatalkan, biasanya tidak dapat dikembalikan (tergantung masing-masing developer).
Baca Juga: Investasi Properti Saat Pandemi Bisa Raup Untung Hingga 20 Persen Per Tahun, Hunian seperti Apa yang Berpotensi?

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya