Tips Atasi Masalah Jual Beli Tanah, Ketahui Syarat Materiil dan Formal

Rabu, 12 Agustus 2020 | 08:00
www.cohenhandler.com.au.jpg

Ilustrasi membeli properti.

IDEAOnline-Beberapa hal yang patut diketahui dan tips-tips terkait dengan jual beli tanahatau properti yang aman, adalah sebagai berikut.

Pastikan bahwa perjanjian jual beli sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formal.

Syarat materiil meliputi: pertama, penjual maupun pembeli adalah pihak yang memang berhak melakukan transaksi jual-beli.

Kedua, tanah atau properti yang diperjualbelikan tidak sedang dalam keadaan sengketa.

Sedangkan syarat formal adalah, akta jual beli harus dibuat oleh PPAT (Peraturan Pemerintah No. 24/1997).

Jika jual beli dilakukan di bawah tangan dan tidak dibuat PPAT, maka tidak dapat dilakukan pendaftaran hak atas tanah, yang artinya kantor pertanahan tidak akan dapat menerbitkan sertifikat.

Baca Juga: Tips agar Rumah Kontrakan Cepat Laku, Sesuaikan Harga dengan Pasar!

www.tribunnews.com

Ilustrasi membeli properti.

Terkait dengan objek jual-beli (tanah, bangunan, atau jenis properti lainnya), ada 3 hal yang harus dilakukan, yaitu pengecekan status objek, proses transaksinya, dan pengurusan sertifikat hak-nya.

Ada dua jenis status tanah sebagai objek perjanjian jual beli, yaitu tanah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat.

Perbedaan status ini membedakan tahapan persiapan dan proses transaksi serta pendaftaran haknya.

Sebelum melakukan tawar menawar atau membayar uang tanda jadi kepada penjual/ pemilik tanah, lakukan pengecekan objek dengan memastikan statusnya atau mengecek keabsahan surat- surat dan bukti kepemilikan.

Lakukan pengukuran ulang dan pastikan batas tanah, terutama untuk tanah girik, karenasering terjadi perbedaan dan perubahan ukuran pada tanah girik.

Baca Juga: Biar Engga Salah Hitung, Kenali Sistem Bunga Berlaku sebelum Ambil KPA

#berbagiIDEA

Tag

Editor : Maulina Kadiranti