Hal Wajib Tahu, Ini Cara Urus Sertfikat Rumah yang Masih Atas Nama Orang Tua

Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:30
Wilhelmsen

Hal Wajib Tahu, Ini Cara Urus Sertfikat Rumah yang Masih Atas Nama Orang Tua

IDEAOnline-Dalam sebuah tanya jawab ineraktif soal konsultasi hukum properti, seseorang menanyakan soal kasusnya sebagai berikiut.

Telah menyepakati harga pembelian rumah dengan seorang anak yang adalah ahli waris pemilik rumah.

Permasalahannya, rumah yang akan dijual masih atas nama bapak dari anak tersebut yang sudah meninggal, dan informasinya telah bercerai dengan istrinya sebelum meninggal.

Yulius Setiarto, SH dari Konsultan Hukum dari Setoarto and Partner Law firm, menjelaskan proses jual beli dengan kondisi tersebut di atas.

Dalam hal hak atas tanah tersebut masih atas nama orang tua (bapak) yang telah meninggal, maka hal yang paling penting sebelum dilaksanakan transaksi jual beli tanah tersebut adalah, memastikan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga: Mau Dingin Tapi Engga Boros Listrik? Coba Pilih AC yang Ideal

Baca Juga: Letak Kompor Hingga Saluran Air di Dapur Pengaruhi Rezeki hingga Kesehatan, Ini Kata Fengshui

1. Memastikan Ahli Waris dari Pemilik Tanah.

Pastikan siapa saja ahli waris dari pemilik tanah tersebut.

Apabila istri dari almarhum masih hidup, maka harus dilihat lagi apakah tanah tersebut adalah tanah gono-gini antara almarhum dengan istrinya, walaupun mereka telah bercerai pada saat masih hidup.

Apabila merupakan harta gono-gini, maka istri beserta anak-anaknya yang sah harus tanda tangan dalam akta jual belinya nanti.

Baca Juga: Terungkap Masa Lalu Komedian Sebelum Sukses, Harus Jalan Puluhan Meter untuk Gunakan Kamar Mandi Umum, ‘Harus Nimba Dulu Pula’

2. Memastikan Dokumen-Dokumen Pendukungnya.

Baca Juga: Tilik 3 Desain Headboard Terbaru 2020, Mulai dari Bermain Pencahayaan

Sebelum melakukan transaksi jual beli, dokumen-dokumen pendukung yang perlu dipastikan atau ditanyakan kepada penjual antara lain.

  1. Dokumen surat keterangan waris dari pihak yang berwenang;
  2. Dokumen akta perkawinan dan akta cerai;
  3. KTP ahli waris dan Kartu Keluarganya;
  4. Sertifi kat tanah;
  5. IMB dan PBB tanah;
Selain itu, juga perlu memastikan bahwa pada saat penandatanganan akta jual beli, para ahli waris tersebut harus datang menghadap untuk menandatangani akta jual beli tanahnya. (Johanna Erly Widyartanti/ IDEA)

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya