Engga Boleh Sembarangan Nih Parkir Mobil, Tuntutan Hukum Ini Bisa Kamu Terima!

Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:00
Dok. IDEA

ilustrasi

IDEAOnline-Tak punya garasi atau carport yang cukup luas, bukan berarti kamu bisa seenaknya parkir mobil di jalan depan rumah.

Hal ini bisa-bisa memicu keributan dengan tetanggamu yang merasa terganggu atau terhambat aktivitasnya.

Jangan pernahmenganggap dan berpikir, jalan itu adalah jalan umum dan bukan milik seseorang secara pribadi sehingga tidak ada yang bisa melarang untuk parkir di situ.

Sikap dan tindakan ini tidak benar.

Baca Juga: Sempat Jadi Wanita Pujaan Randy Pangalila walau Beda Keyakinan, Intip Artis yang Sudah Hidup Bahagia di Rumah Mewah yang Lengkap dengan Dapur Bergaya Hello Kity

Dalam salah satu Rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah, Yulius Setiarto, Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm memberi pesan seperti ini.

Pada dasarnya, pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur sebagai berikut.

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

jalan depan rumah adalah

Jadi, menjadi hak kamu untuk mempergunakan jalan di depan rumah kamu.

Baca Juga: Letak Ruang Berpotensi Meningkatkan Suhu Hunian, Coba Atur Sedemikian Rupa Biar adem!

Baca Juga: Sebenarnya Kenapa Walk-In Closet Diperlukan? Seberapa Penting dan Inspirasinya

Namun, apabila kamu memarkir mobil di jalan depan rumah kamu yang membuat tetangga tidak nyaman, seharusnya kamu meminta izin kepada tetangga dan juga tetangga lain di sekitarmu.

Apabila ini tidak kamu lakukan, dan tetangga menganggap kamu tidak mau diajak menyelesaikan secara kekeluargaan, tetangga dapat menggugat kamu secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Kristian Erdianto

parkir sembarangan di jalan depan rumah bisa berurusan dengan hukum.

Dalam hal ini, kamu melanggar hak tetangga sebagai pemilik rumah untuk dapat ke luar rumah dengan nyaman dan kapan pun mereka inginkan tanpa ada gangguan.

Selain itu, kamu juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat.

Dalam hal ini, tetangga merasa dirugikan dari segi waktu yang terbuang karena harus menunggu kamu memindahkan mobil saat mereka akan melewati jalan itu.

Tetangga akan dapat menggugatmu dengan perbuatan melawan hukum dengan membuktikan adanya kerugian dierita akibat perbuatan kamu tersebut.

Misalnya, tetangga menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi mereka.

Nah, IDEALovers, engga boleh sembarangan nih parkir mobil. (Johanna Erly Widyartanti/IDEA)

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti