Jika Membeli Rumah Tanpa Disertai IMB, Solusi dan Cara Mengurusnya!

Minggu, 20 Desember 2020 | 07:00
kompas.com

Ilustrasi membeli rumah.

IDEAOnline-Bisakah membeli rumah yang tidak memiliki IMB?

Cyntia, konsultan hukum properti menjelaskan hal ini.

Transaksi properti tentu akan aman bila seluruh dokumen-dokumen telah lengkap terpenuhi.

Sertifikat hak atau bukti hak kepemilikan lainnya, bukti lembar PBB, IMB, dan sebagainya harus sesuai dengan kondisi dan lokasi objek yang akan diperjualbelikan.

Oleh karena itu, memang sangat dianjurkan untuk melakukan pengecekan-pengecekan dokumen terkait sebelum transaksi dilakukan.

Fungsinya, untuk mengantisipasi timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Begini Trik Cerdas Mengurangi Risiko ketika Membeli Lahan Kosong

kompas.com

Ilustrasi rumah.

Sesuai ketentuan yang berlaku, IMB mutlak dimiliki oleh setiap pemilik bangunan.

Bila ada yang dilanggar maka akan mendapatkan sanksi-sanksi tertentu.

Meskipun demikian, ini bukan berarti tanpa IMB transaksi tidak dapat dilakukan.

Hal ini dikarenakan pengurusan/perbaikan IMB masih dapat dilakukan.

Untuk bangunan yang IMB-nya hilang maka biasanya harus dibuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan kemudian mengajukan permohonan pengurusan kembali ke kantor pengawasan dan penertiban bangunan (P2B).

Sedangkan untuk IMB yang tidak sesuai dengan bangunan juga masih dapat diurus di kantor kecamatan agar IMB-nya sesuai dengan objek.

Baca Juga: Ini Lingkungan dan Konstruksi Bangunan Rawan Serangan Rayap, Hindari!

Ilustrasi membeli rumah.

Untuk syarat dan prosedur yang berlaku bisa mendatangi kantor kecamatan setempat.

Pengurusan IMB tersebut tentu akan memerlukan biaya dan waktu pengurusan.

Oleh karena itu perlu disepakati sebelumnya apakah pengurusan ini akan ditanggung oleh pihak pembeli atau pihak penjual.

Hal ini tentunya bisa diperhitungkan harga jualnya.

Soal prosedur dan biayanya, bisa dikonsultasikan le kantor P2B setempat.

Baca Juga: Rumah Tumbuh, Solusi Membangun Rumah Jika Uangnya Belum Cukup

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti