Cegah Masalah Renovasi, Cantumkan Ini di Surat Kontrak dengan Tukang

Minggu, 20 Desember 2020 | 08:00
IDEA

Ilustrasi renovasi dan membangun rumah.

IDEAOnline-Surat kontrak dengan tukang yang mendetail akan mencegah masalah saat renovasi.

Berikut isi atau poin yang wajib ada dalam surat kontrak.

1.Identitas yang jelas.

Poin pertama yang terpenting adalah nama dan identitas yang jelas sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Kontrak berfungsi mengikat dua orang atau pihak berbeda dalam sebuah perjanjian yang disepakati bersama.

Oleh karena itu, pastikan nama dan alamat ditulis dengan lengkap dan jelas agar perjanjian bersifat mengikat secara spesifik bagi ke dua pihak.

2.Rincian harga.

Pertama-tama tentukan apakah harga bersifat mutlak dan mengikat.

Misalnya, sejak awal kamu menetapkan hanya akan mengeluarkan biaya sebesar 25 juta rupiah dan tidak bersedia menanggung biaya tambahan apapun selama proses renovasi berlangsung.

Ada yang menyebut sistem tersebut sebagai lump sum, ada juga yang menyebutnya fixed price.

Umumnya, kontraktor atau tukang masih bersedia menanggung penambahan minor di luar harapan.

Namun tidak demikian jika penambahan biaya cukup besar.

Oleh karena itu tambahkan pasal atau butir yang berisi batas maksimal kesediaanmu membayar biaya tambahan.

Yang terpenting, paparkan rincian harga tersebut dalam beberapa bagian yang mendetail. Misalnya bagi rincian tersebut per proses pengerjaan atap, lantai, dinding.

Uraikan harga, material, dan proses sedetail mungkin untuk menghindari mark up.

Baca Juga: Tukang Borongan atau Harian Mana yang Lebih Mahal? Ini Faktanya!

Kompas.com
DOK. SHUTTERSTOCK

Ilustrasi

3.Term of payment.

Kontraktor pasti meminta DP atau uang muka di awal pengerjaan.

Ada dua cara membayar yang bisa kamu lakukan.

Pertama adalah pembayaran DP di awal yang dilanjutkan dengan pembayaran secara berkala.

Yang kedua adalah DP by progress yang dibayarkan sesuai proses.

Misalnya kamu membayar 10% di awal renovasi, lalu kamu membayar lagi 20% ketika proses renovasi sudah menunjukkan kemajuan pada minggu berikutnya.

4.Penalti

Jadwalkan dengan baik lama pengerjaan proyek.

Atur kinerja tukang dengan penalti atau sanksi yang mengikat.

Misalnya, jika tukang melebihi jumlah hari kerja yang disepakati (tak terhitung Sabtu dan Minggu), potong sisa tagihan atau biaya pembayaran yang dijanjikan.

Umumnya, sisa tagihan dipotong per hari dengan perhitungan 2/1000 x total biaya.

Meskipun demikian, batasan maksimal pemotongan adalah hingga 3% dari total biaya.

Pasal yang mengatur tentang penalti ini biasanya juga diikuti oleh penalti untuk pemilik rumah jika terlambat melakukan pembayaran.

Baca Juga: Mau Pakai Arsitek untuk Membangun Rumah Impian? Perlu Tahu Ini!

kompas.com
shutterstock

Ilustrasi arsitek sedang mendesain.

5.Garansi

Sebagai pemilik rumah, kamu bisa meminta garansi terhadap kerusakan rumah untuk jangka waktu tertentu.

Menurut Desainer Interior Eduardus Tri Aryo, tak semua bagian rumah bisa dilindungi oleh garansi jangka panjang

“Untuk furnitur yang bersifat tear and wear, misalnya meja makan, paling hanya satu bulan saja,” ujarnya.

“Karena furnitur-furnitur tersebut kan sifatnya dipakai terus.

Jadi umumnya ada goresan pun karena dipakai, bukan karena rusak,” lanjut Eduardus lagi.

Lebih lanjut, Eduardus menyarankan agar pemilik rumah sebisa mungkin meminta garansi terhadap rumah hingga melewati satu kali musim hujan.

“Untuk melihat apakah ada kebocoran atau tidak,” jelasnya.

6.Lampiran gambar kerja.

Gambar kerja harus dilampirkan bersama kontrak untuk menjadi panduan kinerja tukang.

Pada kenyataannya, pengerjaan sesungguhnya tak selalu sesuai dengan gambar kerja.

Perubahan tersebut berujung pada rincian harga yang telah disepakati di awal.

Jika sebelumnya telah disepakati agar pemilik rumah membayar secara lump sum, semua biaya yang ditimbulkan oleh perubahan tersebut tak lagi ditanggung pemilik rumah.

Meski begitu, kadang kontraktor atau tukang enggan menanggung kelebihan biaya yang terlalu banyak.

Oleh karena itu, sebaiknya pastikan ada pilihan untuk bermusyawarah dalam sebuah kontrak agar proses renovasi tak terbengkalai.

Baca Juga: Tak Harus Mempekerjakan Ahli, Kamu Bisa Mendesain Interior Sendiri, Begini Prosesnya!

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti