Tolak Vaksin Corona, Sanksi Penjara Satu Tahun dan Denda Rp100 Juta Menanti

Selasa, 12 Januari 2021 | 15:29
kontan.co.id

ILUSTRASI menolak vaksin corona bisa kena sanksi penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.

IDEAOnline-Ini peringatan bagi Warga Negara Indonesia yang menolak vaksin corona.

Jika Anda menolak program negara terkait vaksin corona, hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta bisamenanti.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggarakan PB IDI, Senin (11/1).

Sekadar mengingatkan, program vaksinasi corona akan dimulai 13 Januari 2021.

Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin corona, menyusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Ahli Pastikan Vaksin Covid-19 Efektif Bahkan untuk Virus SARS-CoV-2 yang Bermutasi, Cek Faktanya!

Kompas.com/ALWI

Vaksin Sinovac

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

“Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan,co.id dengan judul “Tolak-vaksin-corona-sanksi-penjara-setahun-dan-denda-rp-100-juta-menanti”

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas