Tips Aman Beli Rumah yang Dijaminkan ke Bank, Lakukan 2 Cara Ini!

Jumat, 05 Februari 2021 | 17:31

Ilustrasi membeli rumah.

IDEAOnline-Melakukan jual-beli rumah memang harus cermat, jika kamu tidak ingin ada masalah di kemudian hari.

Contoh kasus berikut ini, akan menjawab pertanyaan kamu, tentang risiko apa jika membeli rumah yang statusnya sedang dijaminkan ke bank.

Apakah jual-beli seperti ini berisiko, dan kalau berisiko seperti apa risikonya ?

Apakah Sertipikat HGB asli tidak periu dicek dulu sebelum penandataniganan dokumen jual bell rumah tersebut?

Baca Juga: Beli Rumah Baru untuk Investasi, 6 Hal yang Harus Dipertimbangkan

kompas.com

Ilustrasi membeli rumah.

Yulius Setiarto, SH Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm, memberikan penjelasan seperti ini.

Transaksi jual beli dengan terlebih dahulu memberikan down payment (uang muka) dengan tujuan agar Sertipikat HGB tersebut dapat diambil oleh pihak penjual dari bank.

Untuk meminimalkan risiko penyimpangan yang dapat dilakukan oleh penjual rumah tersebut, terdapat alternatif langkah yang dapat dipertimbangkan dalam transaksi jual beli rumah tersebut.

1. Meminta penjual untuk terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada bank. Sehingga, Sertipikat HGB tersebut dapat diambil oleh penjual, sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli rumah antara penjual dan pembeli.

2. Melakukan pembayaran down payment (uang muka) kepada pihak penjual untuk pelunasan kredit di bank, langsung pada hari yang sama melakukan pengambilan sertifikat di bank.

Baca Juga: Punya Rumah di Usia 25 Tahun? Milenial, Ikuti Tips Pasangan Ini Yuk!

iresco.fr
iresco.fr

Ilustrasi membeli rumah.

Hal ini dapat dilakukan dengan meminta penjual agar bank dapat mengeluarkan sertifikat pada hari yang sama dengan pelunasan di bank.

Untuk netralitas, sertifikat langsung diberikan kepada PPAT untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

Sebaiknya pelunasan penuh akan dilakukan pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli.

Alternatif lain adalah ketika tidak dapat dilakukan pengambilan sertifikat pada hari yang sama dengan pelunasan di bank, maka pembeli dapat meminta ditandatanganinya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) terlebih dahulu dengan akta notaris.

Dalam PPJB tersebut dapat diberikan syarat dan ketentuan bahwa pembeli melakukan pelunasan atas kredit bank pembeli dan baru akan melakukan pembayaran lunas setelah dilakukan pengecekan atas tanah dengan keadaan bebas sengketa oleh PPAT dan pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli.

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Cek Daerah yang Jadi Incaran Banyak Orang di Sini!

#BerbagiIDEA

Tag

Editor : Maulina Kadiranti