Mal hingga Pasar Diharuskan Tutup, Begini Aturan Jateng di Rumah Saja yang Akan Diberlakukan

Jumat, 05 Februari 2021 | 19:59

Pemerintah Provinsi Jateng siapkan Rumah karantina di 82 lokasi

IDEAonline -Gubernur Jawa Tengah, Bapak Ganjar Pranowo mengeluarkan kebijakan gerakan "Jateng di Rumah Saja".

Apakah kamu sudah tahu apa sajaisi aturan Jateng di Rumah Sajatersebut, IDEA lovers?

Isi aturan Jateng di Rumah Sajatertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Surat edaran tersebut berisikan aturan tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Gerakan Jateng di Rumah Sajatersebut dijadwalkan bakal diberlakukan pada hari Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021) mendatang.

Angkakasus infeksi virus coronapenyebab COVID-19 di Jawa Tengah sendiri diketahui masih terus mengalami peningkatan, IDEA lovers.

Berdasarkan data lamanCovid19.go.id,per Jumat (5/2/2021), Jawa Tengah menduduki peringkat ketiga dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak di Indonesia.

Total kasus COVID-19 di Jawa Tengah telah mencapai 129.228 kasus.

Nah, kebijakan Jateng di Rumah Saja tersebut digagas demi menekankasus COVID-19yang terus meningkat di Jawa Tengah.

Kita simak aturan selengkapnya tentang kebijakan tersebut, yuk!

Baca Juga: Soal Perceraiannya Masih Ramai Dibicarakan, Intip Dulu Dapur Mahal Milik Rachel Vennya, Harga Permeter Lantainya Bikin Nelen Ludah!

Baca Juga: Tips Aman Beli Rumah yang Dijaminkan ke Bank, Lakukan 2 Cara Ini!

1. Berlaku Selama Dua Hari

Gerakan Jateng di Rumah Saja bakal dilaksanakan secara serentak selama dua hari, yaitu pada hariSabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021) mendatang.

Gerakan yang dicetuskan Bapak Ganjar tersebut meminta seluruh warga Jawa Tengan untuk tetap tinggal di rumah masing-masing selama dua hari tersebut.

Tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran virus corona sehingga penyebarannya bisa ditekan.

2. Toko, Mal, dan Pasar Tutup

Selama masa penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja, seluruh tempat keramaian bakal ditutup, IDEA lovers.

Baca Juga: Penghasilannya Setara Artis Papan Atas, Rachel Vennya Belum Bahas Soal Harta Gono-gini pada Gugatannya

Baca Juga: Penggunaan AC Merusak Lingkungan, Coba Cara Ini Agar Hunian Tetap Adem

Tempat keramaian yang dimaksud adalah sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Beberapa tempat keramaian yang akan ditutup di antaranya seperti toko, mal, pasar, tempat wisata atau rekreasi, ruas jalan, dancar free day.

Selain itu, hajatan (acara pernikahan) meski tanpa mengundang tamu dan kegiatan lain (pendidikan,event,dll)yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga akan dibatasi.

3. Sektor Esensial Mendapat Pengecualian

Gerakan Jateng di Rumah Saja akan diberlakukan bagi seluruh masyarakat di Jawa Tengah.

Akan tetapi, ada beberapa sektor yang mendapat pengecualian.

Bidang yang mendapat pengecualian tersebut adalah sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Instagram @kominfo.jateng

Jateng di Rumah Saja terus mendapat kritrikan

4. PelaksanaanOperasi Yustisi

Dalam rangka mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan digelar operasi serentak sebagai bentuk penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.

Operasi yustisi tersebut akan digelar dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing, IDEA lovers.

Baca Juga: Soal Perceraiannya Masih Ramai Dibicarakan, Intip Dulu Dapur Mahal Milik Rachel Vennya, Harga Permeter Lantainya Bikin Nelen Ludah!

Baca Juga: Ditinggal 9 Tahun oleh Angelina Sondakh, Anak Tirinya dari Adji Massaid Rutin Kunjungi ia di Rutan, Intip Hunian Mewah Aaliyah!

Selain itu, operasi yustisi juga diterapkan guna mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa atau kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi "Jogo Tonggo".

Hal itu untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T, yaknitesting, tracing,dantreatmentsertapromosi kesehatan.

5. Mendorong Penurunan Tingkat Kasus Kematian COVID-19

Dalam rangka mendorong penurunan tingkat kasus kematian COVID-19, Bapak Ganjar mengimbau dua hal.

Pertama, percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Rumah sakit yang dimaksud tersebut adalah baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman, yakni TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT.

Kedua, peningkatan pengoperasionalan tempat isolasi khusus atau terpusat bagi warga yang menderita COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Tempat isolasi tersebut bisa menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

Itulah beberapaisi aturan Jateng di Rumah Sajayang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933, IDEA lovers.

Artikel ini telah tayang di Gridkids.id dengan judul Isi Aturan Jateng di Rumah Saja, Akan Diberlakukan Akhir Pekan Ini

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : Gridkids.id

Baca Lainnya