Tips Siasati Penalti dari Bank saat Melunasi KPR sebelum Waktunya

Selasa, 09 Februari 2021 | 14:20
ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi-Membeli rumah secara KPR, melunasi sebelum waktunya, siasati penalti.

IDEAOnline-Saat memiliki rezeki lebih, kamu berkeinginan melunasi KPR kamu di tengah jalan?

Tentu saja bisa!

Namun, ketahuilah bahwa pelunasan KPR di tengah jalan adalah kerugian bagi bank.

Karenanya, ada beberapa ketentuan yang diatur bank jika debitur melakukan pelunasan sebelum habis jangka waktu KPR, dengan menetapkan aturan penalti.

Contoh kasusnya seperti ini.

Bila jangka waktu cicilan KPR kamu ialah 10 tahun dan di tengah berjalannya cicilan, kamu memiliki rezeki lebih untuk segera melunasi maka kamu akan dikenakan penalti.

Dalam hal ini, misainya di tahun ke-8 kamu akan melunasi maka kamu akan dikenakan penalti sebesar 1%.

Baca Juga: Cara Cerdas Manfaatkan KPR, Cegah Uang Habis Hanya buat Cicil Angsuran

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Cek Daerah yang Jadi Incaran Banyak Orang di Sini!

iresco.fr
iresco.fr

Ilustrasi membeli rumah dengan KPR, melunasi sebelum waktunya, siasati penalti dari bank.

Jika cicilannya tinggal Rp100 juta maka penalti yang akan dikenakan kepada Anda ialah 1% dari 100 juta tersebut, yaitu Rp1 juta.

Ada bank yang mengenakan penalti di tahun ke 1 sampai tahun ke 5, yakni terkena 2%.

Sementara, bila melunasi di tahun ke 6 sampai ke 10 kamu tidak terkena penalti.

Penalti tersebut dilakukan karena bank akan mengalami kerugian.

Ada juga bank yang memperbolehkan konsumennya melunasi KPR di tengah jalan, dengan waktu di atas 1 atau 2 tahun saja.

Di tahun tersebut, kamu bisa langsung melunasi semua cicilan rumah kamu.

Namun, kebijakan bank berbeda-beda aturan penaltinya.

Tanyakan secara jelas kepada bank sebelum kamu memutuskan mengambil kredit.

Baca Juga: Beli Rumah Baru untuk Investasi, 6 Hal yang Harus Dipertimbangkan

ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi membeli rumah dengan KPR, melunasi sebelum waktunya, siasati penalti dari bank.

Selain masalah penalti, perhatikan juga bunga yang diberikan oleh bank saat mengambil KPR.

Pilihlah bank dengan bunga yang rendah agar tidak membebani kamu di kemudian hari karena besaran bunga ini sangat menentukan angsuran kamu tiap bulan.

Waspadalah terhadap kenaikan bunga bank setiap tahunnya.

Umumnya, bank menetapkan bunga tetap (fixed) pada beberapa tahun pertama dan bunga mengambang (floating) di tahun berikutnya.

Kamu dapat mengantisipasi sejak dini, sebab bunga mengambang ini akan naik sewaktu-waktu mengikuti bunga pasar.

Jika anggaran keuangan kamuterbatas, ajukan jangka waktu kredit terpanjang sebab semakin panjang jangka waktu cicilan, akan semakin kecil cicilan yang wajib kamu bayar perbulannya.

Baca Juga: Meski Tak Terdampak Covid-19, Karyawan Honorer dan Kontrak Tetap Bisa Ambil KPR di BTN

#BerbagiIDEA

Tag

Editor : Maulina Kadiranti