Beli Rumah Harga Lebih Terjangkau karena Bebas PPN, Yuk Cek Pasokannya

Jumat, 05 Maret 2021 | 14:15
ilustrasi: kompas.com

Ilustrasi-Membeli rumah.

IDEAOnline-Berencana membeli rumah?

Mungkin ini adalah saat yang tepat, karena kamu bakal mendapatkan keringanan dengan adanya pembebasan biaya PPN untuk beberapa tipe dan harga rumah berikut ini.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan stimulus fiskal Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Kebijakan PPN yang ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut berlaku selama periode enam bulan mulai 1 Maret hingga Agustus 2021.

Pemerintah menanggung 100 persen PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Sementara, rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar PPN DTP-nya hanya 50 persen.

Tentu saja, insentif ini dianggap sebagai angin segar bagi sektor properti, dan dapat mendorong peningkatan penjualan rumah.

Karena dengan insentif PPN ini, harga rumah akan menjadi lebih terjangkau.

Sebagaimana dikatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, bahwa kebijakan pelonggaran PPN ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti.

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Cek Daerah yang Jadi Incaran Banyak Orang di Sini!

iresco.fr
iresco.fr

Ilustrasi membeli rumah.

Menurutnya, hal itu penting terutama untuk mengurangi jumlah stok ketersediaan rumah yang telah dibangun oleh pengembang, namun belum terserap.

"Jadi tujuannya adalah untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun 2020 dan 2021, sekaligus membantu masyarakat untuk memperoleh rumah layak huni yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," kata Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin (01/02/2021).

Hingga saat ini, total pasokan rumah tapak atau rumah susun yang belum terserap sejak tahun 2020 ada sebanyak 57.621 unit.

Dari total pasokan rumah tapak dan rumah susun tersebut, sejumlah 34.500 unit di antaranya termasuk dalam kategori non-subsidi yang bebas PPN.

Berikut rinciannya.

1. Rumah komersial bebas PPN

  • Rumah tapak dengan rentang harga Rp300 juta-Rp1 miliar sejumlah 9.000 unit
  • Rumah tapak dengan rentang harga Rp1 miliar-Rp2 miliar sebanyak 9.000 unit
  • Rumah tapak dengan rentang harga Rp2 miliar-Rp3 miliar sebanyak 4.500 unit
  • Rumah tapak dengan rentang harga Rp3 miliar-Rp5 miliar sebanyak 4.500
  • Rumah susun atau apartemen dengan rentang harga Rp300 juta-Rp1 miliar sejumlah 7.500 unit.
Baca Juga: Cara Cerdas Manfaatkan KPR, Cegah Uang Habis Hanya buat Cicil Angsuran

Kompas.com

Ilustrasi-Ketentuan untuk membeli rumah tapak atau rumah susun bebas PPN.

2. Rumah komersial PPN DTP 50 persen

  • Rumah tapak dengan harga di atas Rp 5 miliar sebanyak 1.800 unit.
Sementara stok rumah tapak kategori subsidi seharga Rp150 juta ada sebanyak 21.321 unit.

"Insentif ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti," tuntas Basuki. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Ada 34.500 Stok Rumah Bebas PPN, Cek Rinciannya

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti