IDEAonline -Selebriti Cynthiara Alona menjadi tersangka atas kasus prostitusi online yang terjadi di hotel miliknya.
Meskipun tidak terlibat, Cynthiara Alona terbukti telah memberi izin agar hotelnya dijadikan sarang pria hidung belang.
Hal tersebut terjadi lantaran Cynthiara tidak ingin bisnisnya sepi selama pandemi Covid-19.
"Modus operansinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni."
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers, dikutip dari Tribun Seleb, Sabtu (20/3/2021).
Namun menurut Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum, ia menegaskan jika Cynthiara tidak bersalah atas kasus tersebut.
Sang pengacara juga melihat jika kliennya tidak layak dijadikan tersangka karena tidak dengan sengaja mementingkan keuntungan pribadi.
Sunan juga tidak setuju dengan alasan bahwa sang klien memberikan fasilitas untuk kegiatan prostitusi.
Baca Juga: Cara Hitung Jasa Pasang Keramik, Cocok untuk yang Mau Renovasi Kamar Mandi di Bulan Puasa
"Tentunya CCA (Cynthiara Alona) sangatlah tidak mungkin kalau dia dengan sengaja menguntungkan dirinya sendiri."
"Apalagi dengan menjalankan atau memberikan fasilitas untuk prostitusi online, khususnya untuk anak-anak di bawah umur," tambahnya.
Menurut kesaksian Cynthiara, ia telah memberikan kepercayaan oleh staff-nya untuk mengelola hotel.
Ia meminta AA untuk mengurus segala hal, mulai dari operasional hingga keuangan.
"Pemilik hotel tentunya ada manejemen hotel yang di mana sudah jelas hotel milik CCA ini sudah ada pengelolanya," ucapnya.
Baca Juga: Cara Hitung Jasa Pasang Keramik, Cocok untuk yang Mau Renovasi Kamar Mandi di Bulan Puasa
Cynthiara Alona bersama 2 tersangka lain, yaitu AA selaku pengelola dan DA selaku mucikari dibekuk di hotel Alona, yang terletak di Kreo, Larangan, Tangerang pada (16/3/2021).
Melansir dari Kompas.com bahwa saat penggerebekan ada puluhan orang yang terjaring razia.
Dan 15 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Jadi pada saat kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar yang dimiliki semua penuh dengan anak-anak," kata Yusri, Jumat (19/3/2021).
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Buntut Kasus Prostitusi yang Terjadi di Hotel Alona, Kuasa Hukum Sebut Cynthiara Alona Tidak Bersalah: Sudah Jelas Kalau Ini Ada Pengelolanya