Membeli Rumah Subsidi? Ketahui Keuntungan dan Antisipasi Risikonya

Selasa, 06 April 2021 | 14:07
Kompas.com

Ilustrasi rumah subsidi.

IDEAOnline-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan suplai hunian layak sebesar 70 persen, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (29/1/2021), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menargetkan sekitar 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Bantuan pembiayaan perumahan tahun ini bersumber dari 4 program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga: Susah Tidur? Sebelum Beranjak ke Kasur, Coba Lakukan 6 Kebiasaan Ini!

Baca Juga: Telan Pil Pahit Usai Ditinggal Naik Pelaminan oleh Suami Aurel Hermansyah, Selebgram Ini Kembali Berpakaian Seksi, Intip Huniannya!

Penyelenggaran rumah subsidi masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Apa saja untungnya membeli rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini?1. Terhindar dari pengembang nakal

Banyak pengembang yang turut bekerja sama dengan pemerintah.

Para pengembang ini telah terdaftar di beberapa asosiasi pengembang resmi seperti APERSI dan REI.

Selain itu, meski termasuk pengembang kecil, para pengembang ini sudah memiliki beberapa proyek perumahan di kawasan lain yang telah rampung atau masih dalam proses penjualan.

Sehingga risiko adanya pengembang nakal pun sangat kecil terjadi.

2. Lokasi potensial

Rumah subsidi ini berlokasi di kawasan industri yang sedang dan akan berkembang nantinya.

Kawasan-kawasan yang berada di dekat kawasan industri cepat sekali mengalami perkembangan dan akan menjadi kawasan strategis untuk dihuni.

Jarak menuju kawasan industri dari lokasi perumahan pun tidak terlampau jauh, hanya berkisar 7-15km menuju pusat industri.

Sehingga bagi warga yang bekerja di kawasan tersebut, lahan perumahan menjadi kawasan yang strategis untuk dihuni.

Baca Juga: Telan Pil Pahit Usai Ditinggal Naik Pelaminan oleh Suami Aurel Hermansyah, Selebgram Ini Kembali Berpakaian Seksi, Intip Huniannya!

Baca Juga: Cek Harga Rumah Subsidi di Beberapa Daerah, 2021 Harga Tidak Naik

Kompas.com

Ilustrasi rumah subsidi.

3. Bukan rumah inden

Tidak perlu cemas akan tangan-tangan nakal pengembang yang hanya ingin cari untung dari program rumah rakyat ini.

Karena pemerintah telah mengatur bahwa tidak ada sistem rumah inden untuk program rumah bersubsidi ini.

Semua rumah sudah ready stock atau siap huni.

Jadi akan minim risiko kasus gagal bangun.

Calon pembeli bisa mengecek kondisi rumah di lokasi bersangkutan untuk memastikan bahwa rumah-rumah tersebut telah terbangun baik dan terencana.

4. Harga ramah kantong

Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jadi harganya pasti disesuaikan dengan kemampuan kantongnya.

Harga per unit rumah subsidi pun berbeda dari kota satu dengan kota lainnya.

Harga rumah subsidi 2021 masih menggunakan harga tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, Rabu (17/2/2021), yang terbagi dalam 5 wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangan rumah subsidi (daftar harga rumah subsidi 2021).

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164.500.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156.500.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp168.000.000.
  • Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219.000.000
Baca Juga: Wow! Rumah Subsidi Rp150 Juta Ini Tampil Beda dengan Gaya Jepang

99.co

Ilustrasi rumah subsidi.

5. Syarat mudah

Baca Juga: Terbongkar Kebiasaan Tidurnya, Istri Musisi Kondang Ini Ceritakan Rahasia Ranjang Sang Suami, Horor Banget!

Baca Juga: Belum 'Move On' dengan Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah? Begini Isi Souvenir Mereka yang Serba Hitam dan Penampakan Hotel Bintang 5 Tempat Syukuran!

Untuk mendapatkan fasilitas rumah murah dari pemerintah ini, syarat yang harus dipenuhi tidaklah sulit.

Syarat mendapat KPR dengan skema FLPP yang telah ditentukan oleh Kementerian PUPR adalah, sebagai berikut.

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Penerima dan pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Penghasilan maksimum Rp8 juta untuk rumah tapak dan susun.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun 6
  • Memiliki NPWP atau SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dan beberapa dokumen, seperti: Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan; Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan; Fotocopy Kartu Keluarga, dan fotocopy Surat Nikah/Cerai; Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai); Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta), Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional); Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir; Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan; Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Baca Juga: Yuk Beli Rumah Tapak atau Rusun Subsidi, Ada Peningkatan Bantuan dari Pemerintah, Cek Syaratnya!

Tribunnews

Ilustrasi rumah subsidi.

Antisipasi Risikonya

Keuntungan, ada beberapa risiko yang harus kamu ketahui sebelum membeli rumah murah bersubsidi ini.

Berikut ini beberapa risiko yang bakal kamu peroleh.

1. Akses perumahan sulit.

Baca Juga: Masak Nasi Malah Kurang Matang? Coba Lakukan Ini Sebelum Menekan Tombol Rice Cooker!

Baca Juga: Bukan Salah Rice Cooker, Hindari Kebiasaan Ini Saat Memasak Nasi Jika Tak Ingin Kanker!

Sulitnya menemukan rumah bersubsidi ini menjadi kelemahan industri dari proyek pemerintah ini. Kamu membutuhkan kendaraan pribadi dari keramaian untuk dapat menjangkau lokasi.

Selain itu, kondisi jalan untuk mencapai lokasi pun masih terbilang buruk.

2. Lokasi jauh dari Ibukota

Meski dekat dengan lokasi industri di sekitar kawasan tersebut, rumah subsidi ini jauh dari keramaian pusat ibukota.

Sehingga bila ingin mengunjungi pusat kota kamu harus menempuh perjalanan jauh dan menerobos kemacetan.

3. Spek bangunan rumah standar

Bila kamu mengharapkan rumah besar dengan struktur bangunan yang sempuma, maka pilihannya tidak jatuh pada rumah bersubsidi ini.

Luas rumah . dibatasi, yakni luas bangunan maksimal 36m dan luas lahan maksimal 60m2, membuat kamu tidak memiliki pilihan untuk mencari yang lebih besar.

Peraturan ini dibuat agar target pemerintah mengena pada sasaran.

Selain itu, beberapa rumah di kawasan tertentu memiliki struktur bangunan yang kurang baik.

Hal ini membuat struktur bangunan rentan terserang masalah.

Baca Juga: Sukses Renovasi Ubah Dapur dan Tambah Kamar pada Rumah Desain Standar

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya