Jadi sifat kepemilikan hunian dari rumah susun itu berbeda dengan kepemilikan rumah biasa.
Apa Saja Hak Kepemilikan Rumah Susun atau apartemen?
Di dalam rumah susun terdapat dua jenis hak kepemilikan, yakni kepemilikan bersama dan kepemilikan perseorangan.
Kepemilikan Bersama
Yang dimaksud dengan kepemilikan bersama ialah kepemilikan yang dimiliki secara bersama-sama secara proporsional dengan para pemilik lainnya pada rumah susun tersebut.
Kepemilikan bersama ini terdiri dari:
1. Tanah Bersama, adalah lahan tempat di mana rumah susun berdiri yang telah ditetapkan batasnya sesuai persyaratan izin bangunan.
Lahan ini digunakan atas dasar hak bersama. Yang dapat digunakan sebagai tanah bersama dalam pembangunan rumah susun adalah tanah yang berstatus/bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).