Beli Rumah Tapak, Ruko, dan Rukan, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021, Cek Kriterianya

Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:30
kompas.com

Ilusrtrasi rumah tapak.

IDEAOnline-Beli rumah tapak, ruko, dan rukan hingga akhir 2021, PPN-nya ditanggung pemerintah.

Peraturan mengenai PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) itu tertuang dalam PMK-21/PMK.010/2021.

Dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan, pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan insentif berupa bebas pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir tahun 2021.

"Semua insentif pajak diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, Senin (21/6/2021).

PPN DTP diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masyarakat kelas menengah yang cenderung menabung dan mengurangi belanja saat pandemi Covid-19.

Selain itu, PPN DTP merupakan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19.

PPN DTP ini diberikan atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).

Baca Juga: Membeli Apartemen Beda dengan Beli Rumah, agar Aman 4 Hal Ini Wajib Diketahui sebelum Melakukan Transaksi

Kompas.com
Kompas.com

Ilustrasi ruko.

Kriteria rumah yang mendapat relaksasi PPN adalah rumah tapak atau rumah susun yang dibanderol dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian, rumah wajib diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif dan merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni.

Rumah tersebut juga belum pernah berpindah tangan.

PPN DPT diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Pastikan juga rumah sudah mendapatkan Kode Identitas Rumah.

Baca Juga: Rahasia Memasang Bata Ekspos, Nat Sebaiknya Dipasang 2 Jam Usai Meletakkan Bata, Bisa Rapi Bak Pakai Tukang!

Baca Juga: Feng Shui Buruk Ruko di Bawah Jembatan Layang & Kabel Tegangan Tinggi, Siasati dengan Ini!

Untuk rumah tapak/unit rumah susun dengan harga maksimal Rp 2 miliar, maka akan mendapatkan PPN DTP 100 persen.

Sementara bila harnya mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DPT yang diberikan adalah 50 persen.

Awalnya masa pemberian insentif PPN yang diberikan pemerintah, mulai dari Maret hingga Agustus 2021.

Kompas.com
Kompas.com

Ilustrasi rukan.

Namun berdasarkan PMK baru, diperpanjang hingga Desember 2021.

Baca Juga: Sukses dengan DAMN! I Love Indonesia, Siapa Sangka Presenter Kondang Ini Sempat Nafkahi Keluarga Sebagai Tukang Bersih WC, Kini Bisa Beli Rumah Seharga Rp 3M!

Baca Juga: Rahasia Tanaman Hias Tetap Mengilap dan Awet, Ternyata Hanya Siapkan Larutan Susu! Nyesel Baru Tahu

Apabila telah dilakukan pembayaran uang muka untuk transaksi paling lama bulan Januari 2021, maka PPN DTP hanya berlaku atas PPN terutang pada pembayaran sisa cicilan.

Nantinya penyerahan rumah terjadi saaat ditandatanganinya akta jual beli dan diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.

Kemudian, penyerahan hak secara nyata akan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

BAST didaftarkan di aplikasi PUPR paling lambat tanggal tujuh bulan berikutnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Yuk Beli Rumah Sekarang, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas

Baca Lainnya