Bapesra, Bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni Milik Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap Diluncurkan Tahun Depan

Minggu, 22 Agustus 2021 | 11:30
Kompas.com

Ilustrasi rumah tak layak huni.

IDEAOnline-Setelah berbagai subsidi diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah sendiri, pemerintah akan meluncurkan program untuk masyarakat berpengahsilan tidak tetap.

Program yang diberi nama Bantuan Perumahan Swadaya Sejahtera (Bapesra) ini, akan dirilis oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022.

Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR KM Arsyad mengatakan, pihaknya telah memikirkan ke depan untuk membantu rumah tidak layak huni (RTLH) yang dimiliki masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

"Kita juga sudah memikirkan bagaimana nanti ke depan rumah tidak layak huni yang dimiliki masyarakat miskin bisa terbantu," tutur Arsyad dalam webinar Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2021, Jumat (20/08/2021).

Oleh karena itu, pemerintah pusat membutuhkan dana tambahan dari pemerintah daerah (Pemda) untuk mendampingi program ini.

Sehingga, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan menghasilkan halyang lebih optimal.

Arsyad menjelaskan, identifikasi calon penerima bantuan Bapesra dilakukan melalui interkoneksi data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan e-RTLH Kementerian PUPR.

Baca Juga: Rumah Subsidi Tidak Boleh Dialihkan, Ini Aturan yang Harus Ditaati

Tribunnews.com

Ilustrasi rumah tak layak huni.

Dalam hal ini, Dinas Sosial akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada penerima bantuan pada tahapan pra-kegiatan, selama proses pelaksanaan, serta pasca-penyelenggaraan kegiatan.

Ada beberapa konsep kriteria penerima Bapesra seperti berikut ini.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
  • Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas atau sah. Bukti kepemilikan ini dapat berupa: berada di lahan milik sendiri (sertifikat dan bukti sah lainnya); masyarakat membentuk kelompok dan membeli tanah bersama atas nama kelompok (akta jual beli); hibah Pemda (bukti hibah); individu, lembaga non-pemerintah dan/atau pemerintah meminjamkan tanah untuk jangka waktu panjang (surat perjanjian).
  • Penghasilan termasuk syarat miskin.
  • Belum pernah memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun.
  • Bersedia berswadaya untuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng. Bentuk keswadayaan dapat berupa tenaga, tanah, dan dapat ditambahkan bahan bangunan layak bekas pakai.
  • Ukuran luasan rumah disarankan tidak terlalu besar dan disesuaikan dengan dukungan keswadayaan yang diperoleh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Tahun Depan, Ada Bantuan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Sumber : kompas

Baca Lainnya