Sertifikat Vaksin Covid-19 jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh kecuali untuk 3 Golongan Ini

Senin, 25 Oktober 2021 | 21:00
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Perjalanan jarak jauh membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 kecuali untuk beberapa kelompok masyarakat

IDEAonline - Sejak pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, kini masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin-19 sebagai syarat ketika mengunjungi tempat umum.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat dari Covid-19 ketika bepergian.

Tak hanya itu, sertifikat vaksinasi ini menjadi syarat untuk bisa melakukan perjalanan jarak jauh.

Diketahui sertifikat vaksin Covid-19 ini merupakan bukti bahwa kita sudah melakukan vaksinasi.

Meski sudah menjadi kewajiban, rupanya ada beberapa kelompok yang dikecualikan.

Baca Juga: Warna Hitam jadi Pilihan Terbaik untuk Pintu di Rumah, Ini Alasannya!

Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, 20 Oktober 2021.

Dilansir dari Kompas.com (21/10/2021), setidaknya ada tiga kelompok yang dikecualikan dalam kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 saat melakukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

Baca Juga: Ini Penyebab Kain Mengerut setelah Dicuci dan Cara Mengatasinya

Adapun tiga kelompok tersebut di antaranya meliputi:

  1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.
  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.
  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Namun, meski diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan syarat perjalanan tambahan untuk ketiga kategori tersebut.

SE Satgas menyebutkan bahwa kelompok tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

SE tersebut juga menjelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, baik dengan kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali.

Serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kategori PPKM level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin.

Jika pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mengenal Wabi-sabi, Tren Interior Unik yang Tampilkan Pesona Personal

Sementara itu, jika menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api, maka dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR, di mana sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi SE Satgas.

Terlepas dari itu, penting untuk dipahami bahwa vaksinasi Covid-19 ini sangat penting, di mana penyuntikan vaksin Covid-19 ini selain mencegah penularan semakin luas, juga bisa meminimalisir keparahan dari infeksi virus corona.

Dikutip dari nhs.uk (30/3/2021), artikel "Why vaccination is safe and important" menyebutkan bahwa orang yang sudah divaksin sistem kekebalannya mampu mengenali dan tahu cara melawan suatu infeksi penyakit.

Itu artinya jika kita disuntik vaksin Covid-19, maka sistem kekebalan tubuh kita akan terlatih dalam melawan Covid-19 sehingga dampak infeksi virus tersebut bisa diminimalkan.

Artikel ini telah tayang di Health.grid.id dengan judul “Jangan Takut, 3 Kelompok Ini Tidak Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19 Saat Berpergian”.

Baca Juga: Seberapa Besar Jendela Harus Dibuat, Ini Panduan Menghitungnya!

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Editor : Johanna Erly Widyartanti

Sumber : health.grid.id