Finalis Masterchef 2012 Ini Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh ART Asal Indonesia, ​Awalnya Klaim Temukan Mayat di Apartemen

Kamis, 06 Januari 2022 | 13:49
Photo RD Suudu/Facebook

Finalis MasterChef 2012 Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang bersama Suaminya didakwa membunuh Pembantu Rumah Mereka yang berasal dari Sulsel.

IDEAonline -Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong atau yang akrab disapa Etiqah saat ini tengah menjadi sorotan. Warga Malaysia itu telah membunuh asisten rumah tangganya, Nur Afiah Daeng Damin.

Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong ternyata adalah seorang finalis MasterChef Malaysia 2012. Rekaman wajahnya pun hadir di salah satu laman YouTube.

Baca Juga:Banyak yang Tak Tahu Ternyata Ada Tanggal Kadaluwarsanya, Ini 8 Kelayakan yang Harus Diketahui Sebelum Beli Gas Elpiji

Baca Juga:Jangan Buru-buru, Ternyata Beli Elektronik Secara Online Ada Tipsnya, Ini Dia!

Melansir Kompas.TV,Etiqah dan suaminyamelakukan pembunuhan di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember 2021 dan 13 Desember 2021 lalu.

Seperti diberitakan The Star, mereka didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia dengan hukuman mati.

Etiqah diketahui membunuh ART bernama Nur Afiyah Daeng Damin yang berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia, antara 10 dan 13 Desember 2021.

Dalam dakwaan yang dibacakan tidak ada pembelaan yang diajukan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun, Rabu (29/12/2021) kemarin.

Pengadilan memerintahkan para terdakwa ditahan hingga 10 Februari 2022.

Baca Juga:Manfaat Ajaib Kopi untuk Keperluan Rumah, Bisa Buat Gosok Panci hingga Usir Serangga!

Baca Juga:Tak Boleh Disepelekan Bisa Renggut Nyawa, Ini Dia 6 Penyebab Bau di Rumah yang Berbahaya

Dalam persidangan Etiqah diwaliki oleh pengacaranya Datuk Seri Rakhbir Singh.

Sementara Mohammad Ambree diwakili Ram Singh dan Kimberly Ye.

Pengacara Etiqah sempat mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya karena finalis MasterChef itu dalam keadaan sakit.

Rakhbir juga berpendapat kliennya harus merawat anak-anaknya yang masih kecil dan menyusui.

Terdakwa diketahui memiliki tiga anak yang berusia di bawah tiga tahun.

Baca Juga:Tak Peduli Dibilang Gila Bahkan Belikan Box Bayi untuk Bonekanya, Ivan Gunawan Akui Lebih Bahagia Saat Mengasuh Baby Eqqel

Baca Juga:Hendak Mengganti Sofa Saat Pergantian Tahun Baru? Cermat Memilihnya dengan 4 Tips Ini!

Meski demikian permohonan jaminan untuk kliennya itu ditolak oleh majelis hakim.

Sebagai informasi, mengutip Tribun-Medan.com, kedua pelaku ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka membuat laporan pada polisi.

Keduanya mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah di apartemen setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Sebelumnya, kedua pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polisi pada 21 Desember lalu.

Namun, hakim memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Tag

Editor : Maulina Kadiranti