Jadi 5 Hari, Ternyata Pemerintah Telah Mengubah Aturan Masa Karantina Luar Negeri untuk Orang Ini

Rabu, 02 Februari 2022 | 14:00
The Economic Times

Ilustrasi karantina mandiri

IDEAonline - Pemerintah telah mengubah aturan masa karantina luar negeri dari yang sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.

Pengurangan masa karantina ini dilakukan, setelah sebelumnya pemerintah mempertimbangkan berbagai riset yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron kurang lebih selama tiga hari.

Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Evaluasi PPKM yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

"Kami juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia."

Baca Juga:Sedikit yang Tahu, Tisu Bayi dan Jus Lemon Ampuh Angkat Debu Membandel, Simak 3 Benda Rumahan Lainnya!

Baca Juga:Seolah Tak Takut Habiskan Uang Suami, Lesti Kejora Penuhi Lemari Bayi dengan Barang Branded: 'Kan Nanti Ada Adeknya!'

"Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal."

"Untuk itu, Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap."

"Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina tujuh hari."

"Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari," jelas Luhut.

Selain itu, langkah pengurangan masa karantina ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang tersedia.

Tempat yang tadinya digunakan untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri, akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat.

Baca Juga:Raffi Ahmad Syok Ada yang Lebih Sultan dari Dia, Rumah Gedong Artis Ini bahkan Dilengkapi dengan Chef Profesional, Bak Hotel Lho!

Baca Juga:Bulu Hewan dan Rambut Jangan Dibersihkan Pakai Vacuum Cleaner, Begini Kata Ahli!

Ini sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi adanya peningkatan kasus konfirmasi positif orang tanpa gejala (OTG) dan yang bergejala ringan.

Hanya saja, kata Luhut, pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (pekerja migran Indonesia).

Buka Pintu Masuk Internasional Bali

Seiring dengan pengurangan masa karantina tersebut, Luhut juga menyebut pemerintah akan kembali membuka pintu masuk internasional di Bali mulai Jumat (4/2/2022).

Ini dilakukan agar ekonomi di Bali meningkat lagi setelah sebelumnya terdampak akibat pandemi ini.

"Namun, kami tetap akan melakukan pembukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut," sambung Luhut.

Atas pertimbangan ini, Luhut menyampaikan bahwa tujuan dan arah kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 hingga hari ini, tetap dipegang secara konsisten.

Kendati demikian, strategi dan manajemen lapangan harus selalu dinamis menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada.

Baca Juga:Seolah Tak Takut Habiskan Uang Suami, Lesti Kejora Penuhi Lemari Bayi dengan Barang Branded: 'Kan Nanti Ada Adeknya!'

Baca Juga:Cara Membedakan Marmer dan Granit, Bapak-bapak Wajib Tahu Sebelum Beli

"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai sesuatu yang sering berubah-ubah."

"Justru itulah yang harus sama-sama kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat," kata Luhut.

Dalam konpers tersebut, Luhut juga menyampaikan pesan Presiden kepada masyarakat.

Yakni untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat melonjaknya kenaikan kasus Covid-19 ini.

Baca Juga:Sedikit yang Tahu, Tisu Bayi dan Jus Lemon Ampuh Angkat Debu Membandel, Simak 3 Benda Rumahan Lainnya!

Baca Juga:Seolah Tak Takut Habiskan Uang Suami, Lesti Kejora Penuhi Lemari Bayi dengan Barang Branded: 'Kan Nanti Ada Adeknya!'

Pemerintah juga akan terus memonitor pergerakan kasus konfirmasi harian Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan mengecek aspek lainnya, seperti angka keterisian rumah sakit hingga jumlah vaksinasi di daerah.

Ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Pemerintah akan berupaya berpikir dengan penuh perhitungan untuk memutuskan suatu kebijakan dengan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya.

Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judulPemerintah Ubah Aturan Masa Karantina Luar Negeri Jadi 5 Hari, Syaratnya Wajib Vaksinasi 2 Kali

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya