Pantas Saja Warga Jakarta di Denda 500 Ribu Karena Bakar Sampah, Alasannya Bisa Ancam Nyawa!

Selasa, 07 Juni 2022 | 09:46
ecology.wa.gov

ilustrasi bakar sampah

IDEAonline -Menurut IDEA lovers ada berapa banyak sampah yang kita hasilkan setiap harinya? Satu truk sampah? Percayalah, jumlahnya lebih dari itu.

Salah satu cara yang paling sering dilakukan orang untuk benar-benar menyingkirkan sampah adalah dengan membakarnya.

Akan tetapi, hal ini perlu dipertanyakan kembali: apakah solusi tersebut baik?

Selain abu, hasil pembakaran sampah juga menciptakan gas buangan yang di dalamnya terdapat banyak kandungan dioksin.

Dioksin sendiri merupakan komponen yang terkenal beracun dan memiliki sifat karsinogenik atau pemicu kanker yang dapat membahayakan nyawa IDEA lovers.

Baca Juga: Begini Homey-nya Rumah Eva Celia Sebelum Menikah, Siapa Sangka Ini Agama Demas Narawangsa

Baca Juga:Terungkap Penyebab Mesin Cuci Bisa Jamuran, Jangan Lagi Tumpuk Baju Kotor, Ini Solusinya!

Beberapa negara telah memberlakukan peraturan ketat yang menuntut pabrik atau pengelola pembakaran tersebut untuk memiliki penyaring udara. Tujuannya tak lain adalah agar kandungan dioksin asap tersebut berkurang.

Sayangnya, tak semua negara kuat dalam memberlakukan aturan tersebut, sehingga masih ada tempat pembakaran yang sangat kotor dan asapnya penuh dengan dioksin.

Warga Jakarta Didenda Rp 500 Ribu karena Bakar Sampah

Tribunnews

Warga Jakarta Didenda Rp 500 Ribu karena Bakar Sampah

Baca Juga:Bagaimana Cara Mengusir Noda Kuning di Baju Putih? Ternyata Hanya Bermodal 2 Ribu Rupiah, Bisa Begini!

Baca Juga:Bagaimana Cara Mengusir Noda Kuning pada Dudukan Toilet? Tinggal Siapkan Pasta Bumbu Dapur Ini!

Melansir kompas.com, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta baru-baru ini memberikan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakaran sampah berinisial AR. AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/5/2022).

Selasa (31/5/2022), Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, akibat membakar sampah sembarangan, AR dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

"AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, dia dikenakan denda sebesar Rp 500.000," kata Yogi, saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Yogi menuturkan, perilaku AR bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola sampah.

Aturan bakar sampah di Jakarta

Aturan terkait membakar sampah di Jakarta tercantum secara tegas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda yang ditandatangani Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai gubernur pada 10 Juni 2013 itu pada intinya mengatur pengelolaan sampah, baik oleh perusahaan atau atau pun individu.

Baca Juga:Barang Malah Makin Menumpuk, Rumah Makin Sempit, Ternyata Ini yang Bisa Dilakukan untuk Menyetop Kebiasaan Konsumtif!

Baca Juga:Bingung Saat Menentukan Takaran Air pada Cat? Tak Susah, Ini Caranya

Aturan yang menyebutkan dilarang membakar sampah tepatnya ada dalam Pasal 126 ayat e yang berbunyi: setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.

Selanjutnya pada pasal 130 ayat b diatur sanksi denda yang mencapai Rp 500.000 terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang sampah sembarangan dan membakar sampah.

Selain itu, diatur juga mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan bagi warga Jakarta yang membuang sampah sembarangan.

Berikut ini bunyi aturan bakar sampah di Jakarta:

Pasal 135

(1) Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya