Dijamin Gratis, Ini Cara Dapatkan Pengobatan Penyakit Lupus dengan BPJS

Rabu, 16 November 2022 | 09:36
iStockphoto

Dijamin Gratis, Ini Cara Dapatkan Pengobatan Penyakit Lupus dengan BPJS

IDEAonline -Ketahui cara mendapatkan pengobatan lupus gratis dengan BPJS yang penting untuk siapa saja.

Lupus adalah penyakit inflamasi kronis yang disebabkan oleh sistem imun tubuh yang bekerja dengan keliru.

Dalam kondisi normal, sistem imun seharusnya melindungi tubuh dari serangan infeksi virus atau bakteri.

Sedangkan pada pengidap lupus, sistem imun justru menyerang jaringan dan organ tubuh sendiri. Inflamasi yang disebabkan oleh lupus bisa menyerang berbagai bagian tubuh, antara lain sel darah dan paru-paru.

Lupus kerap dijuluki sebagai penyakit seribu wajah karena kelihaiannya dalam meniru gejala penyakit lain.

Kesulitan diagnosis biasanya dapat menyebabkan langkah penanganan yang kurang tepat. Penyakit ini dibedakan dalam beberapa jenis, salah satunya lupus eritematosus sistemik (systemic lupus erythematosus/SLE).

Baca Juga:Mantan Desainer Interior Bongkar Cara Mudah Menciptakan Rumah Nyaman Bagi Lansia, Kuncinya Ada di 5 Hal Ini!

Baca Juga:Hati-hati Bahayakan Satu Rumah, Ini Alasan Kenapa HARUS HINDARI Rumah yang Menyempit ke Belakang, Bisa Ganggu Karir Hingga Rezeki!

Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan lupus gratis dengan BPJS Kesehatan.

Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Lupus Gratis dengan BPJS

https://www.hopkinsmedicine.org/health/conditions-and-diseases/lupus/types-of-lupus

Cara mendapatkan pengobatan lupus gratis dengan BPJS.

Sebagaimana diketahui, metode pengobatannya bisa berupa pemberian obat-obatan, penerapan pola hidup sehat, dan pengelolaan stres dengan cara yang positif.

Dengan demikian, perlu penanganan penyakit lupus yang sesuai untuk meredakan gejala dan menghindari komplikasi atau perkembangan penyakit.

Tanpa khawatir dengan biaya, bagi seseorang yang menderita penyakit lupus dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.

Baca Juga:Bye Bye Perawatan Mahal, Ternyata Beruntusan Bisa Hilang dalam Beberapa Hari Hanya dengan Madu, Yakin Enggak Mau Coba?

Baca Juga:Mudah dan Enggak Ribet, Simak Cara Naik Kelas BPJS di Rumah Sakit, Ini Persyaratannya dan Langkah-langkahnya

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, penyakit SindromaLupus Eritematosustermasuk dalam penyakit kronis (prolanis) yang pengobatannya termasuk dalam Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan.

Peserta PRB adalah peserta yang terdiagnosa oleh dokter sebagai penderita Diabetes Melitus, Hipertensi, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofren, Stroke, Jantung, Asma, dan SindromaLupus Eritematosusyang sudah mendapat pemeriksaan di rumah sakit oleh dokter spesialis dan dinyatakan stabil atau untuk pelayanan kesehatan selanjutnya dapat dikelola di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga pasien tersebut dapat dirujuk balik ke FKTP.

Dalam program PRB, pasien dapat memperoleh layanan gratis biaya obat, biaya rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan Penyakit Lupus Gratis dengan BPJS

Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia viaKompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Bye Bye Perawatan Mahal, Ternyata Beruntusan Bisa Hilang dalam Beberapa Hari Hanya dengan Madu, Yakin Enggak Mau Coba?

Baca Juga:Mudah dan Enggak Ribet, Simak Cara Naik Kelas BPJS di Rumah Sakit, Ini Persyaratannya dan Langkah-langkahnya

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Pasien yang dapat dikategorikan sebagai peserta PRB merupakan pasien dengan diagnosa yang telah ditentukan, kemudian pasien harus dalam kondisi yang stabil, dalam arti sudah mendapatkan pengobatan dan menurut pendapat (Dokter Penanggung Jawab) DPJP sudah layak untuk diikutkan PRB.

Jika pasien sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta PRB, fasilitas kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk proses tersebut dan melakukan pelaporan melalui aplikasi serta mempersiapkan buku khusus peserta PRB untuk dibawa setiap melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan nantinya.

Program rujuk balikini memudahkan pasien sehingga tidak perlu lagi antre untuk mengambil obat ke rumah sakit, cukup melanjutkan pengobatan ke FKTP.

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya