Home Owner, Pahami Cara Mengurus Dokumen Kependudukan Melalui Layanan Online Dukcapil

Jumat, 06 Januari 2023 | 07:30
Nakita.id/Adel

Cara mengurus dokumen kependudukan melalui layanan online Dukcapil.

IDEAonline– Kini masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), lo.

Terdapat kemudahan yang diberikan Dukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Moms dapat mencetak dokumen penting lainnya secaraonline.

Beberapa dokumen tersebut diantaranya kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.

Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat sehingga tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil.

Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, Dukcapil mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga: Home Owner Harus Tau, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Baca Juga: Simak Cara Ganti Kelas BPJS via Online Terbaru 2022, Home Owner Gak Perlu Bingung Lagi!

Dilansir dariKompas, untuk bisa mencetak dokumen tersebut sendiri, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen secaraonline.

Dilakukan di situswebresmi Dukcapil masing-masing daerah.

Supaya dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah, berikut cara-cara yang harus dipahami.

Cara Membuat Akun untuk Mengakses Layanan Dukcapil

- Mengisi 16 digit angka NIK

- Mengisi nama lengkap

- Memilih jenis kelamin

- Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.

- Mengisi nomor ponsel yang masih aktif dan mengisi alamat e-mail yang masih aktif

- Membuatpasswordyang diinginkan

- Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulangpasswordyang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).

Saat mengisikan nomor ponseldane-mail, diharapkan untuk berhati-hati.

Lantaran, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.

Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.

Cara Mencetak Dokumen Secara Mandiri

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.

2. Cantumkan nomor ponsel atau alamate-mailyang bisa dihubungi.

3. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

4. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

5. Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan. Dokumen sudah bisa diakses.

7. Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

Untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan, masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

Sebaliknya, jikadokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Selain itu, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertassecurity printingberhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.

Sebab, terdapat kode pemindai berbentukquick response(QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.

Kode QR semacam tanda tangan elektronik ini berfungsi sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengansecurity printing.

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya